Ombudsman Aceh Awasi PPDB Cegah Pungli: Orang Tua Diminta Laporkan Kecurangan
Ombudsman Aceh mengawasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk mencegah pungutan liar dan kecurangan, serta membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Banda Aceh, 23 April 2024 - Ombudsman RI Perwakilan Aceh gencar mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penerimaan murid baru di seluruh sekolah di Aceh. Pengawasan ini difokuskan untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang kerap terjadi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, di Banda Aceh pada Rabu lalu. Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya pungli selama proses PPDB.
Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Aceh, praktik pungli dan kecurangan dalam PPDB masih menjadi masalah serius di beberapa sekolah di Aceh. Dian Rubianty menekankan bahwa praktik-praktik tersebut sangat merugikan dan mencederai semangat pendidikan yang seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mengenyam pendidikan yang layak. Ia menambahkan bahwa masih banyak keluhan masyarakat yang belum mendapatkan respons yang memadai, dan banyak orang tua yang takut melapor karena khawatir akan adanya tindakan balasan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Ombudsman Aceh. "Kami memprihatinkan kondisi tersebut. Apalagi hampir semua orang tua yang melapor kepada kami meminta identitas mereka dirahasiakan," ungkap Dian Rubianty. Untuk mengatasi hal ini, Ombudsman Aceh memberikan pendampingan kepada pihak terkait agar pengelolaan pengaduan ditingkatkan dan jumlah penghubung di setiap unit layanan diperbanyak. Masyarakat diimbau untuk berani melaporkan setiap kasus pungli atau kecurangan yang terjadi selama proses PPDB.
Langkah Pencegahan Pungli dalam PPDB Aceh
Ombudsman Aceh tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan. Mereka aktif melakukan pengawasan dan memberikan pendampingan kepada pihak-pihak terkait untuk memperbaiki sistem dan prosedur PPDB. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua peserta didik. Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong peningkatan transparansi dalam proses PPDB. Dengan sistem yang transparan, masyarakat dapat dengan mudah mengawasi dan melaporkan jika terjadi penyimpangan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pungli dan kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan pungli dalam PPDB. Dinas Pendidikan Aceh telah menyiapkan petunjuk teknis yang bertujuan untuk mencegah kecurangan dan pungli. Mereka juga berupaya untuk meningkatkan sistem penerimaan murid baru secara daring agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel.
Sistem PPDB Daring untuk Transparansi
Dinas Pendidikan Aceh berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengembangkan sistem PPDB daring. Sistem daring diharapkan dapat memberikan akses yang lebih adil dan transparan bagi semua peserta didik. Dengan sistem daring, proses PPDB dapat dipantau dengan mudah oleh masyarakat dan pihak terkait.
Martunis menambahkan bahwa sistem daring juga bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran dan mengurangi potensi kecurangan. Dengan demikian, diharapkan sistem PPDB yang lebih baik dapat tercipta dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon peserta didik di Aceh.
Ombudsman Aceh berharap dengan adanya pengawasan ketat dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, praktik pungli dan kecurangan dalam PPDB dapat ditekan seminimal mungkin. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya pungli dan kecurangan dalam proses PPDB di Aceh dapat melaporkan langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak sangat penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.