Ombudsman Dampingi Pemkot Pagaralam Raih Zona Hijau Layanan Publik 2025
Ombudsman Sumsel mendampingi Pemkot Pagaralam untuk mencapai predikat zona hijau pelayanan publik pada 2025, dengan fokus peningkatan SDM, sarana prasarana, dan standar pelayanan publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009.
![Ombudsman Dampingi Pemkot Pagaralam Raih Zona Hijau Layanan Publik 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/130037.757-ombudsman-dampingi-pemkot-pagaralam-raih-zona-hijau-layanan-publik-2025-1.jpg)
Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam bertekad untuk meraih predikat zona hijau pelayanan publik pada tahun 2025. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemkot Pagaralam mendapat pendampingan langsung dari Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini menyusul hasil penilaian Ombudsman Sumsel dari tahun 2019 hingga 2024 yang belum pernah memberikan predikat zona hijau kepada Kota Pagaralam.
Perbaikan Kualitas Pelayanan Publik
Kepala Ombudsman Sumsel, Adrian, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2024 menunjukkan hanya dua perangkat daerah yang meraih zona hijau, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Penilaian dilakukan pada tujuh lokus, termasuk Disdukcapil, Disdikbud, Dinas Sosial, DPMPTSPTK, Dinas Kesehatan, Puskesmas Pengaringan, dan Puskesmas Sidorejo.
Pendampingan dari Ombudsman Sumsel difokuskan pada tiga poin penting: peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), perbaikan sarana dan prasarana, serta peningkatan pelaksanaan standar pelayanan. Adrian menekankan pentingnya pemahaman SDM terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai dasar hukum dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan meminimalisir maladministrasi.
Pentingnya Pemahaman Hukum dan Sarana Prasarana
Pemahaman yang mendalam terhadap UU No. 25 Tahun 2009, khususnya Pasal 15 huruf d, sangat krusial. Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas yang memadai. Ketiadaan sarana dan prasarana yang memadai akan menghambat optimalisasi pelayanan publik. Pemkot Pagaralam diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk memperbaiki hal ini guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Selain itu, pelaksanaan standar pelayanan juga menjadi kunci utama. Pasal 15 huruf a dan f UU No. 25 Tahun 2009 mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, serta melaksanakannya sesuai standar. Pasal 18 huruf a, b, dan c memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan menyampaikan pengaduan terkait standar pelayanan tersebut.
Target Zona Hijau 2025
Pemkot Pagaralam optimis dapat meraih predikat zona hijau pada tahun 2025. Ombudsman Sumsel menyambut baik komitmen tersebut dan menyatakan kesiapan untuk terus berkolaborasi dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik di Kota Pagaralam. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Pagaralam.
Dengan adanya pendampingan intensif dari Ombudsman Sumsel, diharapkan Pemkot Pagaralam dapat memperbaiki kekurangan yang ada dan memenuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Keberhasilan ini akan menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Pagaralam dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.
Proses menuju zona hijau ini tidak hanya sekedar mengejar predikat, melainkan juga mencerminkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pagaralam. Dengan SDM yang terampil, sarana prasarana yang memadai, dan standar pelayanan yang terlaksana dengan baik, diharapkan pelayanan publik di Kota Pagaralam akan semakin optimal dan terbebas dari praktik maladministrasi.