Ombudsman NTT Telusuri Kompensasi Pelayanan JKN, Pastikan Akses Kesehatan Berkualitas
Ombudsman NTT melakukan kajian cepat terkait kompensasi pelayanan JKN untuk memastikan akses layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh peserta di NTT, terutama di tengah capaian Universal Health Coverage (UHC).

Kupang, NTT, 08 Mei 2024 (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah melakukan kajian cepat (rapid assessment) guna menelaah kompensasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kajian ini bertujuan memastikan seluruh peserta JKN di NTT memiliki akses layanan kesehatan yang berkualitas dan memadai.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Kantor Perwakilan Ombudsman NTT, Ola Mangu, menjelaskan bahwa aksesibilitas kompensasi pelayanan JKN menjadi fokus utama kajian cepat pencegahan maladministrasi pada tahun 2025. Hal ini didorong oleh belum optimalnya manfaat JKN bagi masyarakat NTT, meskipun cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) telah dicanangkan.
Ola menambahkan, "Pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya manfaat layanan JKN yang diterima masyarakat sebagai peserta di wilayah Provinsi NTT dengan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC)." Kajian ini menjadi penting untuk memastikan efektivitas program JKN dan pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah NTT.
Mengenal Kompensasi Pelayanan JKN dan Akses Layanan Kesehatan
Kompensasi pelayanan JKN, sebagaimana diamanatkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), diberikan kepada peserta di daerah yang belum memiliki fasilitas kesehatan (faskes) memadai. Faskes yang dimaksud meliputi rumah sakit, dokter praktik, klinik, laboratorium, apotek, dan faskes lainnya.
Bentuk kompensasi ini beragam, mulai dari penyediaan faskes melalui kerja sama dengan pihak lain, pengiriman tenaga kesehatan, hingga penggantian uang tunai untuk biaya pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, tanpa memandang lokasi geografis.
Ola menekankan pentingnya keterkaitan antara capaian UHC dengan akses peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan bermutu. "Capaian UHC seyogianya berbanding linear dengan akses peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, termasuk mengatasi kesenjangan pelayanan kesehatan yang disebabkan keterbatasan fasilitas kesehatan melalui pemberian kompensasi kepada peserta JKN," ujarnya.
Temuan Ombudsman NTT dan Tahapan Kajian
Berdasarkan laporan masyarakat selama lima tahun terakhir, Ombudsman NTT menemukan beberapa permasalahan dalam implementasi JKN, salah satunya adalah masih adanya beban tambahan bagi peserta untuk membeli obat di luar faskes akibat kekosongan obat di faskes itu sendiri. "Peserta JKN masih dibebankan untuk mencari obat di luar fasilitas kesehatan jika terdapat kekosongan obat," ungkap Ola.
Untuk itu, Ombudsman NTT melakukan kajian cepat dengan tahapan deteksi, analisis, dan perumusan saran perbaikan. Tahapan deteksi telah selesai pada Februari hingga Maret 2024, meliputi pengumpulan data di beberapa kabupaten/kota di NTT. Analisis data dilakukan berdasarkan regulasi dan diskusi kelompok terfokus dengan pemangku kepentingan terkait.
Sejak April 2024, Ombudsman NTT mengumpulkan data di puskesmas (FKTP), rumah sakit daerah (FKRTL), dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Aspek yang ditelaah mencakup implementasi janji layanan JKN, kesenjangan pemanfaatan layanan JKN, dan kemudahan akses kompensasi pelayanan JKN bagi masyarakat.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik terkait JKN di NTT, sehingga akses layanan kesehatan yang berkualitas dapat dinikmati seluruh peserta JKN di wilayah tersebut.
Kesimpulannya, kajian cepat Ombudsman NTT ini merupakan langkah penting untuk memastikan program JKN berjalan efektif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat NTT. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan sistem dan peningkatan akses layanan kesehatan yang lebih baik di masa mendatang.