Pakar UGM Tekankan Aspek Hukum Kasus Pagar Laut 30 Km di Banten
Pakar Hukum Agraria UGM, Rikardo Simarmata, menekankan pentingnya penyelesaian kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan utara Tangerang, Banten, melalui jalur hukum, bukan politik, dengan fokus pada legalitas izin dan dampaknya terhadap nelayan.
Pakar Hukum Agraria Universitas Gadah Mada (UGM), Rikardo Simarmata, meminta agar penyelesaian kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, difokuskan pada aspek hukum. Pernyataan ini disampaikannya di Yogyakarta, Minggu (26/1).
Rikardo menekankan pentingnya pemahaman aturan yang tepat untuk menghindari politisasi kasus ini. "Jangan sampai kasus ini ditarik ke ranah politik. Kita harus mematuhi regulasi yang ada, terkait pertanahan, tata ruang, dan perlindungan nelayan" tegasnya.
Isu utama yang harus diteliti adalah legalitas pemasangan pagar laut, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar tersebut dibangun tanpa KKPRL, maka tindakan itu ilegal. Sebaliknya, jika ada KKPRL, maka pemasangannya sah secara hukum.
Namun, Rikardo juga mempertanyakan proses perolehan izin tersebut. "Bagaimana izin itu diperoleh? Apakah melalui prosedur yang benar? Dan, apakah dampaknya terhadap akses nelayan sudah diperhitungkan?" Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Kasus pagar laut ini, menurut Rikardo, mencerminkan ketidaksinkronan regulasi pertanahan dan kelautan. Regulasi pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan untuk kegiatan tertentu, misalnya pembangunan pelabuhan. Namun, regulasi kelautan belum secara tegas mengatur hal serupa. "Regulasi di sektor kelautan belum jelas melarang atau mengizinkannya, dan tujuan pembangunan pagar laut ini masih misterius," tambahnya.
Untuk penegakan hukum, Rikardo menyarankan agar sebagian pagar laut disimpan sebagai barang bukti, terutama jika kasus ini berlanjut ke ranah pidana. Hal ini penting untuk memperkuat proses hukum dan memastikan keadilan tercapai.
Kesimpulannya, penyelesaian kasus pagar laut di Banten harus berpedoman pada hukum yang berlaku. Fokus pada legalitas izin KKPRL dan dampak terhadap nelayan akan menjadi kunci dalam mengungkap duduk perkara dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Ketidaksinkronan regulasi juga menjadi poin penting yang perlu mendapat perhatian serius untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.