Pemerataan PAUD di Indonesia Masih Belum Merata, 21 Persen Desa Belum Memiliki Unit PAUD
Kementerian Pendidikan menemukan ketimpangan akses layanan PAUD di Indonesia; 21 persen desa belum memiliki unit PAUD, dan anggaran PAUD masih sangat minim.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengungkapkan hasil evaluasi akses masyarakat terhadap layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menunjukkan adanya ketimpangan distribusi unit PAUD di Indonesia. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, memaparkan temuan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Selasa lalu.
Gogot menjelaskan, evaluasi ini penting sebagai masukan dalam implementasi program wajib belajar 13 tahun, bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satu temuan mengejutkan adalah masih banyaknya desa yang belum memiliki akses terhadap layanan PAUD.
Lebih lanjut, Gogot menyampaikan, "Hasil evaluasi implementasi PAUD menunjukkan akses yang tidak merata. Terdapat 17.803 desa atau 21 persen yang belum memiliki unit PAUD."
Akses PAUD Tidak Merata: Minimnya PAUD Negeri dan Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan akses PAUD ini, menurut Gogot, sebagian disebabkan oleh minimnya jumlah PAUD negeri dibandingkan PAUD swasta. Rasio PAUD negeri secara nasional hanya 3 persen, jauh di bawah rasio ideal 10 persen. Rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran PAUD menjadi salah satu faktor penyebabnya.
"Anggaran untuk PAUD hanya 0,69 persen dari total anggaran pendidikan, atau 0,20 persen jika dibandingkan dengan total belanja negara," tegas Gogot. Hal ini menunjukkan betapa minimnya perhatian terhadap pengembangan PAUD di Indonesia.
Selain itu, regulasi perizinan PAUD yang belum fleksibel dan terintegrasi juga memperburuk ketimpangan akses masyarakat terhadap layanan PAUD. Kompleksitas perizinan ini menjadi hambatan bagi pengembangan dan perluasan akses PAUD di berbagai daerah.
Revisi Sisdiknas: Solusi untuk Pemerataan PAUD
Untuk mengatasi permasalahan ini, Gogot menekankan perlunya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk mengatur pengelolaan PAUD secara lebih konkret. Salah satu usulannya adalah penerapan sistem perizinan tunggal untuk berbagai layanan PAUD.
Dengan sistem ini, satu penyelenggara dapat menyediakan layanan Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), dan Pusat Penitipan Anak (PAUD) dalam satu atap, sehingga menghilangkan pembagian PAUD formal dan non-formal yang selama ini membingungkan.
Lebih lanjut, revisi Sisdiknas juga perlu mendorong dan mengatur optimalisasi peran serta komitmen pemerintah daerah dalam penganggaran dan perizinan unit PAUD. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas PAUD di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya perbaikan regulasi dan peningkatan komitmen pemerintah pusat dan daerah, diharapkan ketimpangan akses PAUD dapat diatasi dan terwujudnya pemerataan pendidikan anak usia dini di seluruh Indonesia.