Pemerintah Bentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau untuk Percepat RPJMN 2025-2029
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau untuk mempercepat transisi energi dan ekonomi hijau serta mendukung RPJMN 2025-2029.

Pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau (Satgas TEH) pada 21 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 141 Tahun 2025. Pembentukan Satgas TEH bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan transisi energi dan ekonomi hijau di Indonesia, selaras dengan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai hambatan yang menghambat proses transisi energi dan ekonomi hijau. Satgas TEH diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan, mempercepat proses perizinan berusaha, dan menyelesaikan hambatan secara terkoordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi transformasi ekonomi yang lebih efektif dan efisien menuju Indonesia yang lebih berkelanjutan.
Pembentukan Satgas TEH merupakan respon atas kebutuhan mendesak untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan. Transisi energi dan ekonomi hijau merupakan pilar penting dalam mewujudkan visi Indonesia di masa depan, dan Satgas ini diharapkan dapat menjadi katalis dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, diharapkan berbagai program dan kebijakan terkait dapat diimplementasikan dengan lebih efektif dan terarah.
Struktur dan Tugas Satgas TEH
Satgas TEH memiliki struktur yang terdiri dari Pengarah, Pelaksana, Kelompok Kerja (Pokja), dan Pengawas. Airlangga Hartarto menjabat sebagai Ketua Pengarah, sementara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Ketua Pengarah. Tugas Pengarah meliputi pemberian arahan, pertimbangan strategi, pemantauan, dan evaluasi implementasi program.
Pelaksana Satgas TEH bertugas menyusun usulan kegiatan, program, dan indikator kinerja. Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi dan mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan transisi energi dan ekonomi hijau. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan program berjalan efektif dan terukur.
Terdapat empat Pokja di bawah Satgas TEH, yaitu Pokja Energi Hijau dan Dekarbonisasi Hulu; Pokja Industri Hijau dan Dekarbonisasi Hilir; Pokja Kemitraan, Pembiayaan, dan Investasi Hijau; dan Pokja Sosial, Ekonomi, Lingkungan Hidup, dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Setiap Pokja memiliki fokus dan tanggung jawab spesifik dalam mendukung tercapainya tujuan utama Satgas.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas TEH dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan pihak lain yang dianggap perlu. Kolaborasi multi-pihak ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan efektivitas pelaksanaan program.
Peran Satgas TEH dalam RPJMN 2025-2029
Pembentukan Satgas TEH sejalan dengan arahan RPJMN 2025-2029 yang menekankan pada penerapan transisi energi dan ekonomi hijau. Satgas ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMN tersebut. Dengan adanya koordinasi dan sinkronisasi yang lebih baik, diharapkan pelaksanaan program-program terkait dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Satgas TEH akan berperan dalam mengatasi berbagai tantangan dalam transisi energi dan ekonomi hijau, seperti penyediaan infrastruktur, pendanaan, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan Satgas TEH dapat merumuskan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Keberhasilan Satgas TEH akan sangat berpengaruh terhadap pencapaian target pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu, dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat penting untuk memastikan keberhasilan Satgas dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya Satgas TEH, diharapkan percepatan transisi energi dan ekonomi hijau di Indonesia dapat terwujud. Hal ini akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
"Satgas TEH dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu," demikian bunyi Pasal 12 Kepmen tersebut.