Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkot Banjarmasin Efisiensikan Anggaran 30 Persen di Tahun 2025
Pemkot Banjarmasin Efisiensikan Anggaran 30 Persen di Tahun 2025

Pemerintah Kota Banjarmasin berencana memangkas 30 persen anggaran di tahun 2025 dengan mengurangi program yang kurang penting, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Efisiensi APBD Banten 2025: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Bantuan Sosial
Efisiensi APBD Banten 2025: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Bantuan Sosial

Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan efisiensi APBD 2025 yang dialihkan untuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, disampaikan saat Safari Ramadhan di Kabupaten Tangerang.

Pemkab Bengkayang Efisiensikan Anggaran: Kurangi Seremonial, Fokus pada Layanan Publik
Pemkab Bengkayang Efisiensikan Anggaran: Kurangi Seremonial, Fokus pada Layanan Publik

Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengurangi kegiatan seremonial dan biaya perjalanan dinas untuk efisiensi anggaran dan fokus pada program prioritas, termasuk layanan publik.

Pemkot Bandarlampung Bidik Efisiensi APBD 2025 hingga Rp140 Miliar
Pemkot Bandarlampung Bidik Efisiensi APBD 2025 hingga Rp140 Miliar

Pemerintah Kota Bandarlampung merencanakan efisiensi anggaran hingga Rp140 miliar pada APBD 2025, dengan fokus pada pengurangan belanja operasional tanpa mengurangi gaji pegawai atau program pembangunan.

Pemkab Bogor Efisiensikan Anggaran: Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen
Pemkab Bogor Efisiensikan Anggaran: Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen

Pemkab Bogor menyusun konsep efisiensi anggaran mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dengan fokus pemangkasan perjalanan dinas hingga 50 persen dan pengalihan anggaran ke sektor prioritas.

Pemprov Sulteng Tunda Sementara Perjalanan Dinas dan Kegiatan OPD untuk Efisiensi Anggaran 2025
Pemprov Sulteng Tunda Sementara Perjalanan Dinas dan Kegiatan OPD untuk Efisiensi Anggaran 2025

Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 dengan menunda sementara perjalanan dinas dan kegiatan OPD, kecuali yang bersifat mendesak, sebagai respons atas pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

Pemkot Mataram Blokir Rp20 Miliar untuk Efisiensi Anggaran
Pemkot Mataram Blokir Rp20 Miliar untuk Efisiensi Anggaran

Pemerintah Kota Mataram memblokir lebih dari Rp20 miliar anggaran di berbagai OPD sebagai upaya efisiensi, mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Pemkab Bekasi Efisiensikan Anggaran: Fokus Pangkas Kegiatan Non-Mandatori
Pemkab Bekasi Efisiensikan Anggaran: Fokus Pangkas Kegiatan Non-Mandatori

Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dengan fokus pemangkasan kegiatan non-mandatori seperti perjalanan dinas dan acara di hotel, demi menjaga pelayanan publik.

Efisiensi Anggaran Banjarbaru Capai Rp8,7 Miliar: Fokus Pelayanan Publik Tetap Terjaga
Efisiensi Anggaran Banjarbaru Capai Rp8,7 Miliar: Fokus Pelayanan Publik Tetap Terjaga

Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp8,7 miliar, dengan fokus pada pengurangan belanja non-esensial tanpa mengorbankan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Pemkab Batang Efisiensi Anggaran: Refocusing dan Pemetaan Pos-Pos Pengeluaran
Pemkab Batang Efisiensi Anggaran: Refocusing dan Pemetaan Pos-Pos Pengeluaran

Pemerintah Kabupaten Batang melakukan efisiensi anggaran dengan memetakan pos-pos pengeluaran potensial untuk dipangkas, termasuk perjalanan dinas dan honor pegawai, menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Pemkab Penajam Paser Utara Efisiensikan Anggaran: Proyek Fisik Ditunda
Pemkab Penajam Paser Utara Efisiensikan Anggaran: Proyek Fisik Ditunda

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan surat edaran untuk efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, menunda proyek fisik dan belanja rutin untuk penyesuaian rasionalisasi.

Pemkot Tangerang Pangkas Belanja Perjalanan Dinas 50 Persen
Pemkot Tangerang Pangkas Belanja Perjalanan Dinas 50 Persen

Pemkot Tangerang mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai respons terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sekaligus membatasi belanja kegiatan seremonial dan non-esensial lainnya.