Pemkab Batang Prioritaskan Regulasi Ketenagakerjaan Inklusif untuk Usia 35 Tahun ke Atas
Pemkab Batang benahi regulasi ketenagakerjaan dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal berusia 35 tahun ke atas melalui peraturan daerah inklusif.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, berupaya membenahi regulasi ketenagakerjaan. Fokus utama adalah kelompok usia 35 tahun ke atas yang seringkali terpinggirkan dalam dunia kerja akibat adanya batasan usia pada lowongan pekerjaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka pengangguran di wilayah tersebut.
Bupati Batang, Faiz Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji secara mendalam regulasi ketenagakerjaan agar lebih inklusif. Kajian ini akan diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang memprioritaskan tenaga kerja lokal. Pemerintah daerah berupaya menciptakan lapangan kerja yang adil dan merata bagi seluruh warganya.
"Banyak warga berusia 35 tahun ke atas yang sebenarnya masih produktif tetapi justru tidak mendapat peluang kerja hanya karena terbentur syarat usia. Tentunya hal ini menjadi perhatian kami," ujar Faiz Kurniawan, Senin (19/5). Pemkab Batang berkomitmen untuk mengatasi masalah pengangguran dengan strategi yang komprehensif.
Perda untuk Prioritaskan Pekerja Lokal
Jumlah pengangguran di Kabupaten Batang saat ini mencapai sekitar 28 ribu orang. Pemkab Batang sedang menyusun sejumlah strategi konkret untuk mengatasi masalah ini. Salah satu langkah utama adalah menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Perda ini akan mengatur bahwa sekitar 70-75 persen pekerja di industri yang beroperasi di daerah ini harus berasal dari Kabupaten Batang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi warga lokal untuk mendapatkan pekerjaan.
Faiz Kurniawan menambahkan, "Kami godok programnya melalui peraturan daerah yang mengatur bahwa sekitar 70-75 persen pekerja di industri yang ada di daerah ini harus berasal dari Kabupaten Batang." Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batang.
Kerja Sama dengan Industri dan Pelatihan Kerja
Selain regulasi, Pemkab Batang juga menjalin kerja sama langsung dengan pihak industri melalui nota kesepahaman (MoU). Tujuannya adalah untuk menyelaraskan kebutuhan industri dengan kemampuan para pencari kerja. Pemerintah daerah berupaya menjembatani kesenjangan antara kebutuhan industri dan keterampilan tenaga kerja lokal.
"Kami sudah bangun nota kesepahaman satu per satu antara industri dengan pemerintah daerah supaya dapat input standar kompetensi dan syarat yang dibutuhkan. Dari situ kita siapkan pelatihan kerjanya," jelas Faiz Kurniawan. Pelatihan kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan industri untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.
Bagi warga yang belum menamatkan pendidikan menengah, Pemkab Batang menyediakan program paket C secara gratis yang disertai pelatihan keterampilan kerja. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Batang.
Sistem Informasi untuk Rekrutmen Transparan
Pemkab Batang juga menyiapkan sistem informasi berbasis teknologi untuk mendukung proses rekrutmen yang lebih transparan dan efisien. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah pencari kerja dalam mencari informasi lowongan pekerjaan.
"Kami siapkan juga sistem informasi dan teknologi sebagai mekanisme rekrutmen. Insya Allah, hal ini dapat mendukung penurunan angka pengangguran di daerah ini," kata Faiz Kurniawan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses rekrutmen.
Dengan berbagai upaya ini, Pemkab Batang berharap dapat menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Regulasi ketenagakerjaan yang inklusif, kerja sama dengan industri, pelatihan kerja, dan sistem informasi yang transparan adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.