Pemkot Malang Sesuaikan Aturan Larangan Diskriminasi Usia Pencari Kerja
Pemkot Malang akan menyesuaikan kebijakan Gubernur Jatim terkait larangan diskriminasi usia bagi pencari kerja untuk optimalisasi pelaksanaan di daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, tengah melakukan penyesuaian terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2599/012/2025 yang melarang diskriminasi usia bagi pencari kerja (pencaker). Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem perekrutan tenaga kerja yang berfokus pada kompetensi dan pengalaman, bukan semata-mata usia. Langkah ini diambil setelah Gubernur Khofifah Indar Parawansa secara resmi mengeluarkan surat edaran tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Malang sedang membahas teknis pelaksanaan surat edaran tersebut secara internal. "Kalau Bu Gubernur sudah (mengeluarkan surat edaran) kami akan menindaklanjuti. Untuk sekarang masih dikoordinasikan dengan teman-teman dinas untuk tenaga kerjanya," ujar Arief pada Rabu di Kota Malang.
Pemkot Malang juga melakukan konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi di Kota Malang. Arief menegaskan komitmen Pemkot Malang untuk menerapkan kebijakan pemerintah provinsi, sekaligus berupaya menurunkan angka pengangguran terbuka (TPT) di Kota Malang.
Menyesuaikan Kebijakan dengan Kondisi Lokal
Arief menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Malang masih berpedoman pada aturan lama. Namun, dengan adanya surat edaran Gubernur, proses koordinasi dan penyesuaian kebijakan sedang dilakukan secara intensif. "Kami masih berpatokan pada aturan yang lama. Tapi kalau sekarang, sepertinya kami berkoordinasi dulu tentang bagaimana nantinya untuk Kota Malang," jelasnya.
Penyesuaian kebijakan ini penting untuk memastikan efektivitas program dalam mengurangi angka pengangguran. Pemkot Malang berharap dapat mengoptimalkan potensi seluruh pencari kerja, tanpa memandang usia, selama mereka memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkot Malang dalam menekan angka pengangguran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, TPT pada tahun 2024 tercatat sebesar 6,10 persen, mengalami penurunan 0,70 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 6,80 persen. "Walaupun hanya nol koma sekian persen tetapi TPT berkurang jumlahnya di Kota Malang. Kalau yang 2025 belum terbit, tapi semoga saja semakin turun," kata Arief.
Upaya Menurunkan Angka Pengangguran Terbuka
Pemkot Malang menyadari pentingnya peran aktif dalam mengurangi angka pengangguran. Dengan menghapus syarat usia dalam perekrutan tenaga kerja, diharapkan lebih banyak pencari kerja dapat memiliki kesempatan yang sama. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan provinsi dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih inklusif.
Selain penyesuaian kebijakan, Pemkot Malang juga akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pencari kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing pencari kerja di pasar kerja yang semakin kompetitif.
Pemkot Malang berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan lembaga pelatihan kerja, untuk memastikan program-program penanggulangan pengangguran berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, diharapkan angka pengangguran terbuka di Kota Malang dapat terus menurun dan menciptakan lapangan kerja yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga Kota Malang.
Data BPS Kota Malang menunjukkan tren penurunan angka pengangguran, dan kebijakan baru ini diharapkan dapat mempercepat penurunan tersebut. Pemkot Malang optimistis dapat mencapai target penurunan TPT yang telah ditetapkan.