Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkab Batang Prioritaskan Regulasi Ketenagakerjaan Inklusif untuk Usia 35 Tahun ke Atas
Pemkab Batang Prioritaskan Regulasi Ketenagakerjaan Inklusif untuk Usia 35 Tahun ke Atas

Pemkab Batang benahi regulasi ketenagakerjaan dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal berusia 35 tahun ke atas melalui peraturan daerah inklusif.

Menaker Dorong Kesetaraan Kerja bagi Disabilitas di Industri Banten
Menaker Dorong Kesetaraan Kerja bagi Disabilitas di Industri Banten

Menteri Ketenagakerjaan mendorong kesetaraan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di Banten melalui komitmen bersama promosi penempatan tenaga kerja inklusif, melibatkan pemerintah, Baznas, dan perusahaan industri.

Pemkot Malang Sesuaikan Aturan Larangan Diskriminasi Usia Pencari Kerja
Pemkot Malang Sesuaikan Aturan Larangan Diskriminasi Usia Pencari Kerja

Pemkot Malang akan menyesuaikan kebijakan Gubernur Jatim terkait larangan diskriminasi usia bagi pencari kerja untuk optimalisasi pelaksanaan di daerah.

Pemkot Jaktim Data Pencari Kerja untuk Bursa Kerja di Tingkat Kecamatan Tahun 2025
Pemkot Jaktim Data Pencari Kerja untuk Bursa Kerja di Tingkat Kecamatan Tahun 2025

Pemerintah Kota Jakarta Timur mendata pencari kerja untuk persiapan bursa kerja di tingkat kecamatan pada tahun 2025 guna mengurangi angka pengangguran.

Pergub PPSU: Langkah Nyata Pemprov DKI Jakarta untuk Warga Jakarta
Pergub PPSU: Langkah Nyata Pemprov DKI Jakarta untuk Warga Jakarta

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PPSU memberikan peluang kerja lebih luas bagi warga Jakarta dengan persyaratan lebih rendah, kontrak lebih panjang, dan batas usia yang lebih tinggi.

Pemprov Jatim Komitmen Taati Aturan Penataan PPPK dan Non-ASN
Pemprov Jatim Komitmen Taati Aturan Penataan PPPK dan Non-ASN

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen penuh pada UU ASN 2023, menata PPPK dan non-ASN sesuai aturan KemenPANRB, dan memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di 2025.

Disnaker Batam Dorong Kesempatan Kerja bagi Disabilitas
Disnaker Batam Dorong Kesempatan Kerja bagi Disabilitas

Disnaker Batam gencar sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2024 untuk mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 1 persen pekerja penyandang disabilitas, guna mendorong inklusivitas dan pemberdayaan ekonomi.