Jatim Terbitkan SE: Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja, mendorong kesetaraan kesempatan kerja bagi semua usia dan kelompok disabilitas.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu, 3 Mei 2024 di Surabaya, sebagai bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional dan inisiatif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa diskriminasi usia dalam lowongan kerja telah menjadi masalah serius. Banyak pencari kerja di atas 35 tahun kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai. "Ada masalah serius yang menjadi perhatian Ibu Gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen," ujar Adhy.
SE ini sejalan dengan konstitusi, regulasi nasional, dan konvensi internasional yang menekankan prinsip non-diskriminasi dalam dunia kerja. Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk menghapus batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan pekerjaan dan mengutamakan sistem rekrutmen berbasis kompetensi serta kesetaraan kesempatan. Harapannya, Jawa Timur dapat menjadi contoh dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif.
Kesetaraan Kesempatan Kerja: Usia Bukan Batasan
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pencari kerja berusia di atas 35 tahun, tetapi juga kelompok disabilitas. Mereka memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. SE ini memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam urusan ketenagakerjaan melalui kebijakan administratif.
Adhy Karyono menambahkan, "Melalui SE ini, Gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah." Hal ini menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bebas dari diskriminasi.
Implementasi di Jawa Timur
Sebagai langkah awal, SE ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur. Penerapannya juga akan mencakup penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.
Langkah Pemprov Jatim ini diharapkan dapat menginspirasi daerah lain untuk menerapkan kebijakan serupa. Dengan menghapus batasan usia yang tidak relevan, diharapkan akan lebih banyak kesempatan kerja terbuka bagi semua kalangan, tanpa memandang usia dan latar belakang. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan pasar kerja yang lebih adil dan inklusif di Indonesia.
Penerapan SE ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi angkatan kerja dan mengurangi angka pengangguran, khususnya di kalangan usia produktif yang selama ini terkendala oleh diskriminasi usia dalam proses rekrutmen. Dengan demikian, potensi sumber daya manusia Jawa Timur dapat dioptimalkan secara maksimal.
Dengan adanya SE ini, diharapkan akan tercipta iklim kerja yang lebih sehat dan produktif, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi sesuai dengan keahlian dan kemampuannya. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan cita-cita kesetaraan dan keadilan dalam dunia kerja di Jawa Timur.
Pemprov Jatim berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi SE ini guna memastikan efektivitasnya dalam menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.