Pemkab Cirebon Permudah Izin Usaha Warga Miskin, Sasar Desa Hingga NIB
Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen mempermudah perizinan usaha bagi warga kurang mampu dengan mendekatkan layanan hingga ke desa, termasuk pengurusan NIB dan sertifikat halal.

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan angin segar bagi warganya, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Bupati Cirebon, Imron, Sabtu (3/5) lalu, mengumumkan komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah akses layanan perizinan usaha hingga ke tingkat desa. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu mengurus izin usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Inisiatif ini diluncurkan melalui program Pelayanan Perizinan Berusaha Terpadu yang pertama kali diterapkan di Desa Sampiran, Kecamatan Talun. Program ini merupakan jawaban atas kesulitan yang selama ini dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengurus perizinan usaha. Prosesnya dirancang agar mudah, cepat, transparan, dan yang terpenting, gratis.
Bupati Imron menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program ini dan menjangkau lebih banyak desa di Kabupaten Cirebon. Tujuannya jelas: memberdayakan warga kurang mampu agar dapat memulai dan mengembangkan usaha mereka secara legal dan terlindungi.
Kemudahan Akses Izin Usaha dan Dampaknya
Menurut Bupati Imron, kemudahan akses perizinan usaha ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cirebon. "Pelayanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan dalam mengurus izin. Prosesnya dibuat mudah, cepat, transparan, dan gratis," kata Bupati Imron. Ia juga menekankan pentingnya NIB tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga sebagai akses menuju perlindungan hukum, pembiayaan, dan pendampingan usaha.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Cirebon telah menerbitkan sebanyak 28.937 NIB untuk pelaku UMKM. Angka ini menunjukkan potensi besar yang dapat dikembangkan dengan adanya kemudahan akses perizinan. Dengan NIB, pelaku UMKM dapat terhubung dengan sistem ekonomi yang lebih luas dan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih pesat.
Sistem online single submission (OSS) yang diterapkan juga memudahkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga mempercepat proses layanan perizinan. Bupati Imron mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran DPMPTSP Kabupaten Cirebon dan para pendamping OSS.
Teguh S, Ahli Madya Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cirebon, menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk mempermudah akses legalitas usaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat. "Dengan perizinan yang mudah, kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berusaha secara resmi," ujarnya.
Rincian Program dan Manfaatnya
- Sasaran: Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Cirebon.
- Jenis Izin: NIB, sertifikat halal, PBG.
- Metode Pelayanan: Terpadu, hingga tingkat desa.
- Keunggulan: Mudah, cepat, transparan, dan gratis.
- Tujuan: Mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian masyarakat.
Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Kabupaten Cirebon. Dengan memberikan kemudahan akses perizinan, pemerintah daerah berupaya memberdayakan masyarakat kurang mampu dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah Pemkab Cirebon ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan. Dengan adanya kemudahan akses perizinan, diharapkan semakin banyak warga Kabupaten Cirebon yang berani memulai dan mengembangkan usaha, sehingga berkontribusi pada peningkatan perekonomian daerah.