Pemkab Garut Batasi Jam Operasional PKL di Pasar Ciawitali
Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan aturan pembatasan jam operasional PKL di sekitar Pasar Ciawitali untuk mengatasi gangguan lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Induk Ciawitali. Aturan ini dikeluarkan untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas dan gangguan aktivitas masyarakat, khususnya di pagi hari. Penerapan aturan ini diawali dengan pembatasan jam operasional PKL hingga pukul 05.30 WIB.
Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait aktivitas PKL yang kerap kali mengganggu akses jalan, terutama bagi anak sekolah dan pengguna jalan lainnya. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk menunjang kelancaran operasional dan kenyamanan masyarakat. "Jadi, surat edarannya untuk menunjang kelancaran operasional, akses anak sekolah, dan pengguna jalan umum. Jadi, ada pembatasan jam operasional di situ," ujarnya usai pembahasan penataan pasar dan PKL di Garut.
Bupati Garut saat ini tengah gencar melakukan penataan kawasan Pasar Ciawitali dan menertibkan PKL yang berjualan di sekitar jalan pasar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Garut untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. Pembatasan jam operasional PKL menjadi langkah awal dalam penataan tersebut.
Penataan Pasar Ciawitali dan Penertiban PKL
Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari menjadi fokus utama penerapan aturan baru ini. Di kedua jalan tersebut, terdapat 176 PKL yang biasanya berjualan mulai malam hingga pagi hari, bahkan ada yang sampai menjelang siang. Aktivitas mereka selama ini dinilai mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat di pagi hari. Oleh karena itu, pembatasan jam operasional hingga pukul 05.30 WIB diterapkan sebagai langkah awal.
Ridwan Effendi menambahkan bahwa selain di jalan utama, banyak juga PKL yang berjualan di jalan lingkungan pasar, sehingga semakin mempersempit akses jalan bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki. "Keberadaan mereka itu sudah memakan jalan, jadi itu yang mengganggu," imbuhnya. Pemkab Garut berkomitmen untuk menata seluruh PKL agar tidak lagi berjualan di badan jalan atau trotoar.
Tahapan selanjutnya, Pemkab Garut berencana untuk merelokasi seluruh PKL ke dalam area pasar. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi PKL yang berjualan di luar area pasar yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan pasar yang lebih tertib dan modern.
Pembongkaran Bangunan Liar
Selain penertiban PKL, Pemkab Garut juga akan membongkar bangunan liar yang berdiri di atas trotoar. Bangunan-bangunan liar tersebut dianggap melanggar aturan dan mengganggu hak-hak masyarakat lainnya. "Di situ juga banyak kios liar yang semi permanen, dan akan dilakukan pembongkaran, ada sembilan kios yang di luar, di atas trotoar," kata Ridwan Effendi.
Pembongkaran bangunan liar ini akan dilakukan setelah sosialisasi aturan baru selesai. Sosialisasi akan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2025, dan pedagang diberi waktu tiga hari untuk melakukan penertiban secara mandiri. Setelah masa tenggang tersebut, Pemkab Garut akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Pasar Ciawitali yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi semua pihak. Dengan adanya penataan ini, diharapkan aktivitas jual beli dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Pemkab Garut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan keberhasilan program penataan ini.