Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
T
Reporter
  • Tasrief Tarmizi
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kemendagri Instruksikan Pemda Efisiensi Anggaran 2025
Kemendagri Instruksikan Pemda Efisiensi Anggaran 2025

Kemendagri telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengefisiensikan anggaran tahun 2025, sejalan dengan instruksi Presiden untuk efisiensi APBN dan APBD demi menjaga stabilitas fiskal dan pelayanan publik.

konten ai
Pemkab Murung Raya Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen Demi Efisiensi
Pemkab Murung Raya Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen Demi Efisiensi

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, efisiensikan anggaran dengan memangkas belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, mengikuti instruksi Presiden dan Mendagri untuk fokus pada program pembangunan prioritas.

#planetantara
Pemprov Sumsel Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen
Pemprov Sumsel Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen untuk efisiensi belanja APBD 2025, mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

konten ai
DPA 2025 Mimika Rp6,3 Triliun Diserahkan, Fokus pada Pelayanan Masyarakat
DPA 2025 Mimika Rp6,3 Triliun Diserahkan, Fokus pada Pelayanan Masyarakat

Penjabat Bupati Mimika menyerahkan DPA 2025 senilai Rp6,3 triliun kepada seluruh OPD, menekankan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk pelayanan masyarakat.

Sumber Antara
Pemkot Jambi Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2025
Pemkot Jambi Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2025

Pemkot Jambi akan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50% pada tahun 2025, sesuai instruksi Presiden, dengan total anggaran yang dipangkas mencapai sekitar Rp37 miliar dari total Rp74 miliar.

Sumber Antara
Penajam Paser Utara Sesuaikan APBD 2025: Efisiensi Anggaran Jadi Fokus
Penajam Paser Utara Sesuaikan APBD 2025: Efisiensi Anggaran Jadi Fokus

Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menata ulang APBD 2025 senilai Rp2,5 triliun sesuai instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan perjalanan dinas hingga 50%.

konten ai
Pemkot Malang Efisiensikan Anggaran: Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp46 Miliar
Pemkot Malang Efisiensikan Anggaran: Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp46 Miliar

Pemkot Malang akan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga Rp46 miliar pada APBD 2025 untuk efisiensi belanja, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sumber Antara
Pemkot Mataram Blokir Rp20 Miliar untuk Efisiensi Anggaran
Pemkot Mataram Blokir Rp20 Miliar untuk Efisiensi Anggaran

Pemerintah Kota Mataram memblokir lebih dari Rp20 miliar anggaran di berbagai OPD sebagai upaya efisiensi, mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

#planetantara
Efisiensi Anggaran Jabar 2025: Perjalanan Dinas Tetap Ada, Tapi...
Efisiensi Anggaran Jabar 2025: Perjalanan Dinas Tetap Ada, Tapi...

Meskipun ada efisiensi anggaran APBD Jawa Barat 2025 untuk kesejahteraan masyarakat, perjalanan dinas masih diizinkan namun dengan pengurangan signifikan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

konten ai
Bupati Bandung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen
Bupati Bandung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menginstruksikan pengurangan anggaran perjalanan dinas OPD sebesar 50% pada APBD 2025 untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan meningkatkan pelayanan publik.

konten ai
APBD Kaimana 2025 Dipangkas Rp68,97 Miliar Setelah Efisiensi Anggaran
APBD Kaimana 2025 Dipangkas Rp68,97 Miliar Setelah Efisiensi Anggaran

Pemerintah Kabupaten Kaimana berhasil memangkas APBD 2025 sebesar Rp68,97 miliar melalui efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

#planetantara
Pemkot Surakarta Efisiensikan Anggaran: Pangkas Rp29 Miliar untuk Perjalanan Dinas
Pemkot Surakarta Efisiensikan Anggaran: Pangkas Rp29 Miliar untuk Perjalanan Dinas

Pemerintah Kota Surakarta melakukan efisiensi anggaran sesuai Inpres 1/2025 dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga Rp29 miliar dan efisiensi ATK hingga 90 persen, serta beberapa pos belanja lainnya.

konten ai