Pengamat Kritik Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto oleh KPK
Pengamat politik Saiful Huda Ems mengkritik penanganan kasus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka suap PAW DPR RI oleh KPK, dengan menyebutnya sebagai kriminalisasi.
![Pengamat Kritik Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto oleh KPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220114.150-pengamat-kritik-penanganan-kasus-hasto-kristiyanto-oleh-kpk-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Pengamat politik Saiful Huda Ems (SHE) melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. SHE menilai proses hukum tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap Hasto.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2), SHE menyatakan, "Perkara suap Harun Masiku yang menyeret nama Hasto Kristiyanto hanyalah upaya kriminalisasi KPK terhadap Hasto Kristiyanto, yang selama ini dikenal sebagai figur politisi yang sangat vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh pemerintahan ketika itu."
Tiga Poin Kritik SHE terhadap KPK
SHE menjabarkan tiga poin utama yang menjadi dasar kritiknya. Pertama, ia menyoroti pernyataan Hasto yang membantah pernah berada di PTIK (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi) pada saat operasi tangkap tangan (OTT) awal tahun 2020. SHE menekankan, "Hal ini telah dibenarkan oleh tiadanya bukti apa pun yang mengarah ke sana. Bukankah sampai saat ini tidak ada bukti apa pun yang dapat ditunjukkan oleh KPK bahwa Hasto Kristiyanto ada di PTIK dalam peristiwa OTT itu?" Ketiadaan bukti ini, menurut SHE, semakin memperkuat dugaan kriminalisasi.
Kedua, SHE menyoroti tingkat keamanan yang sangat ketat di PTIK pada hari kejadian. Informasi yang ia terima menyebutkan bahwa pagi harinya, mantan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dijadwalkan berkunjung ke PTIK. Keamanan yang super ketat ini, menurut SHE, mempersulit kemungkinan Hasto berada di lokasi tersebut tanpa terdeteksi.
Ketiga, SHE menilai bukti-bukti yang diajukan KPK tidak relevan dan tidak ada bukti baru (novum). Ia mencontohkan kesaksian Wahyu Setiawan yang menyatakan tidak memberikan informasi baru saat diperiksa KPK. SHE menegaskan, "Hal ini menunjukkan bahwa klaim termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru (novum) dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada. Wahyu Setiawan sendiri telah menyatakan, 'Saya ditanya (oleh KPK) pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya, jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan.'"
Sidang Praperadilan dan Harapan SHE
Sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto masih berlanjut di PN Jakarta Selatan hingga Kamis (13/2). Pihak Hasto telah menghadirkan berbagai bukti yang menunjukkan kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik KPK. SHE berharap KPK dapat kembali menjadi institusi yang independen dan berwibawa, serta terbebas dari intervensi pihak luar.
SHE juga menyampaikan pesan agar KPK tidak dimainkan oleh pihak-pihak di luar institusi. Kritik tajam SHE terhadap KPK ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari sidang praperadilan dan berharap agar kebenaran dapat terungkap.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum, khususnya bagi lembaga sebesar KPK. Kritik dari pengamat politik seperti SHE menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut. Publik berharap KPK dapat menjawab semua pertanyaan dan keraguan yang muncul seputar kasus ini.