Petugas KPK Dituduh Pakai Narkoba Saat Kejar Harun Masiku: Sidang Praperadilan Berlangsung
Sidang praperadilan di Jakarta Selatan mengungkap petugas KPK dituduh menggunakan narkoba saat mengejar Harun Masiku di PTIK pada Januari 2020, sebelum KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Sebuah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan insiden mengejutkan terkait pengejaran buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa petugas mereka dituduh menggunakan narkoba saat upaya penangkapan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada 8 Januari 2020.
Iskandar Marwanto, dari Tim Hukum KPK, mengungkapkan kronologi kejadian di persidangan. Ia menyatakan bahwa petugas KPK justru digeledah tanpa prosedur yang benar, diintimidasi, dan mengalami kekerasan verbal serta fisik oleh Hendy Kurniawan dan beberapa orang lainnya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Insiden di PTIK dan Tuduhan Narkoba
Menurut keterangan Iskandar, lima orang yang diduga suruhan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengintimidasi tim KPK. AKBP Hendy Kurniawan termasuk di antara mereka. Alat komunikasi petugas KPK dirampas paksa, dan puncaknya, petugas tersebut dituduh mengonsumsi narkoba. Petugas KPK kemudian dipaksa menjalani tes urine dan dimintai keterangan hingga pukul 04.55 WIB. Hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba.
Iskandar menekankan bahwa petugas KPK dicari-cari kesalahannya melalui tes urine narkoba yang hasilnya negatif. Situasi ini baru mereda setelah Setyo Budiyanto, saat itu Direktur Penyidikan KPK, turun tangan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas dan etika dalam proses penegakan hukum.
Keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Tersangka Baru
Sidang praperadilan ini semakin menarik dengan munculnya nama Hasto Kristiyanto. Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto Kristiyanto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menerima dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Fakta ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi tersebut. Perkembangan ini menunjukkan kompleksitas kasus Harun Masiku dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sidang Berlanjut dan Perkembangan Kasus
Pada persidangan Kamis, KPK membacakan jawaban atas gugatan, sementara Hasto Kristiyanto mengajukan bukti tertulis. Saksi ahli dari pihak Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan dihadirkan pada Jumat, 7 Februari 2024. Sidang praperadilan ini akan terus menjadi sorotan publik, karena menyangkut integritas KPK dan proses penegakan hukum di Indonesia. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan transparan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Tuduhan terhadap petugas KPK yang mengejar Harun Masiku menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan. Publik berharap proses hukum akan berjalan objektif dan menghasilkan kebenaran.