Polda Babel & PLN Awasi Menara SUTT 150 kV di Sungai Marbuk, Cegah Ancaman Tambang Ilegal
Polda Kepulauan Bangka Belitung dan PLN UIW Babel melakukan inspeksi gabungan untuk memastikan keamanan menara SUTT 150 kV di Sungai Marbuk yang terancam aktivitas tambang timah ilegal, serta mensosialisasikan bahaya dan sanksi hukumnya.

Inspeksi Gabungan Menara SUTT 150 kV di Sungai Marbuk
Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Babel melakukan inspeksi gabungan pada Sabtu, 15 Februari 2024, di menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Sungai Marbuk, Kabupaten Bangka Tengah. Inspeksi ini difokuskan pada potensi ancaman dari aktivitas tambang bijih timah warga sekitar yang dikhawatirkan membahayakan infrastruktur kelistrikan vital tersebut.
Ancaman Tambang Terhadap Infrastruktur Kritis
Manajer K3, Lingkungan dan Keamanan PLN UIW Babel, Eko Hadianto, menjelaskan pentingnya menara SUTT 150 kV ini. Menara tersebut menghubungkan jaringan listrik dari Gardu Induk Koba ke Gardu Induk Toboali, sehingga sangat vital bagi pasokan listrik masyarakat. Inspeksi menemukan jarak antara dasar menara dengan sungai hanya sekitar 20 meter. Meskipun saat inspeksi tidak ditemukan aktivitas penambangan aktif, bekas-bekas aktivitas tambang menunjukkan potensi ancaman yang serius.
"Dampak dari aktivitas tambang timah masyarakat di sekitar menara dapat menyebabkan kerusakan struktur fondasi yang berisiko mengakibatkan roboh," ujar Eko Hadianto. Erosi tanah akibat penambangan terus menerus dapat melemahkan fondasi menara dalam jangka panjang, berujung pada robohnya menara dan dampak yang sangat luas.
Dampak Robohnya Menara SUTT dan Imbauan Kepada Warga
Eko Hadianto menekankan bahwa robohnya menara SUTT 150 kV akan berdampak sangat luas, termasuk gangguan pasokan listrik ke masyarakat dan industri. Oleh karena itu, PLN mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tambang dalam radius 50 meter dari menara. Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap objek vital nasional tersebut.
General Manager PLN UIW Babel, Dini Sulistyawati, menegaskan komitmen PLN dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan. Ia menyebut aktivitas tambang timah di sekitar menara sebagai ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada pasokan listrik, tetapi juga keselamatan warga sekitar. PLN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
Langkah Preventif dan Penegakan Hukum
Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Babel, AKBP Bernhard Sihombing, menyatakan bahwa keamanan dan keselamatan menjadi prioritas bersama. Polda Babel dan PLN akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di sekitar area tersebut. Tindakan yang menyebabkan kerusakan terhadap objek vital nasional dapat dikenakan sanksi hukum berat, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp2 miliar) dan Pasal 170 KUHP (ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan).
Sebagai langkah preventif, PLN telah memasang rambu-rambu peringatan di sekitar menara. PLN dan Polda Babel akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya aktivitas penambangan di sekitar menara dan menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan keandalan sistem kelistrikan di Babel tetap terjaga. Kerjasama antara pihak kepolisian dan PLN ini menunjukkan keseriusan dalam melindungi infrastruktur vital dan keselamatan masyarakat.