Potensi Zakat Pertanian Capai Rp19,79 Triliun, Kemenag Dorong Optimalisasi
Kemenag memperkirakan potensi zakat dari sektor pertanian mencapai Rp19,79 triliun dan mendorong optimalisasi pengumpulan serta pendistribusiannya untuk ketahanan pangan.
![Potensi Zakat Pertanian Capai Rp19,79 Triliun, Kemenag Dorong Optimalisasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/000200.277-potensi-zakat-pertanian-capai-rp1979-triliun-kemenag-dorong-optimalisasi-1.jpg)
Potensi Zakat Pertanian Mencapai Rp19,79 Triliun
Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan potensi besar zakat dari sektor pertanian di Indonesia, yakni mencapai angka fantastis Rp19,79 triliun. Angka ini menjadi sorotan dan mendorong Kemenag untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dari sektor tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, di Jakarta.
Optimalisasi Zakat untuk Ketahanan Pangan
Waryono menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga zakat untuk meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian zakat. Menurutnya, optimalisasi ini sangat krusial dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, sebuah isu prioritas pemerintah. Zakat, menurutnya, merupakan instrumen penting untuk mengatasi kemiskinan dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat.
Payung Hukum dan Regulasi Zakat
Perlu diketahui bahwa pengelolaan zakat dan ketahanan pangan di Indonesia telah diatur dalam beberapa Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menekankan pentingnya ketersediaan pangan yang sesuai budaya dan keyakinan masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pangan, menjadi prioritas utama dalam pendistribusian zakat.
Tantangan Pengumpulan dan Distribusi Zakat
Meskipun potensi zakat sangat besar, Waryono mengakui bahwa pengumpulan dan distribusinya masih belum optimal. Sebagai contoh, ia menyebut capaian Lazismu yang mengumpulkan zakat maal sebesar Rp114 miliar dan Lazisnu yang mengumpulkan zakat fitrah terbesar senilai Rp166 miliar. Namun, distribusi zakat yang masih belum merata menjadi perhatian serius.
Efisiensi, Transparansi, dan RPJMN
Pemerintah melalui arahannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) senantiasa menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan zakat. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan pengelolaan dana sosial keagamaan secara produktif.
Dukungan Pembangunan Nasional Berkelanjutan
Presiden Prabowo Subianto juga telah menekankan pentingnya keberagamaan yang bermanfaat bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal ini semakin menguatkan pentingnya optimalisasi zakat sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Potensi zakat dari sektor pertanian yang mencapai Rp19,79 triliun menjadi peluang besar bagi Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi kemiskinan. Optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat memerlukan kolaborasi yang lebih baik dari semua pihak terkait, sejalan dengan arahan pemerintah dan regulasi yang ada.