Potensi Zakat: Upaya Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
Deputi Kemenko PM sebut zakat berpotensi besar untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia, dengan potensi yang belum dimanfaatkan mencapai Rp295 triliun.

Jakarta, 24 April 2024 - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Nunung Nuryartono, mengungkapkan potensi besar zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Zakat Impact Gathering yang diselenggarakan Forum Zakat di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, membahas strategi optimal pemanfaatan zakat untuk kesejahteraan masyarakat.
Nunung Nuryartono menekankan peran zakat tidak hanya sebagai ibadah semata, melainkan juga sebagai instrumen sosial yang ampuh. Ia menyatakan, "Zakat yang saudara-saudara titipkan kepada kita semuanya itu digunakan untuk memberikan kemanfaatan, mendorong mempercepat pencapaian target-target pemerintah." Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan lembaga zakat, diharapkan target pengentasan kemiskinan dapat tercapai lebih cepat.
Kemenko PM siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan potensi zakat dalam pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Potensi ini, menurut Nunung, sangat signifikan mengingat masih banyaknya penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal. Pemerintah menargetkan pengurangan angka kemiskinan ekstrem secara signifikan dalam waktu dekat.
Potensi Zakat yang Belum Termaksimalkan
Nunung memaparkan bahwa baru sekitar 10 persen dari total potensi zakat, yaitu sekitar Rp32 triliun dari Rp327 triliun, yang telah dimanfaatkan. Angka ini menunjukkan besarnya potensi yang masih belum tergali. Dengan ekosistem yang sudah terbangun dan kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat, pemanfaatan zakat yang lebih maksimal menjadi sangat penting untuk memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya pemanfaatan data yang akurat dan terintegrasi. Pemerintah, melalui Instruksi Presiden (Inpres), tengah melakukan pengecekan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyaluran zakat agar lebih tepat sasaran dan efektif.
Dengan adanya DTSEN, penyaluran zakat diharapkan dapat lebih terarah kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Hal ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas program pengentasan kemiskinan ekstrem. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, lembaga zakat, dan berbagai pihak terkait sangat krusial dalam proses ini.
Forum Zakat dan Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan
Forum Zakat (FOZ), sebagai penyelenggara acara Zakat Impact Gathering, memiliki peran penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi penyaluran zakat. FOZ, yang beranggotakan 184 lembaga, telah menjalankan berbagai program berdampak positif, seperti beasiswa, kolaborasi ketenagakerjaan, dan program kemanusiaan. Salah satu fokus utama FOZ adalah penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Sejak tahun 2024, FOZ telah aktif terlibat dalam berbagai program penanggulangan kemiskinan ekstrem, salah satunya dengan berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Masyarakat. Kolaborasi ini telah menjangkau 53 titik di Indonesia, menunjukkan komitmen FOZ dalam upaya pengentasan kemiskinan. Keberhasilan program-program ini menjadi bukti nyata kontribusi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program-program yang dijalankan FOZ menunjukkan komitmen nyata dalam mengoptimalkan potensi zakat. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, diharapkan potensi zakat dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu pemerintah dalam mencapai target pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Saat ini, masih terdapat sekitar 3,17 juta jiwa yang hidup dalam kemiskinan ekstrem. Pemerintah menargetkan penurunan angka ini secara signifikan dalam waktu 1,5 tahun ke depan. Dengan potensi zakat yang mencapai Rp327 triliun, dan hanya 10% yang telah dimanfaatkan, maka masih ada potensi sebesar Rp295 triliun yang dapat dimaksimalkan untuk membantu mencapai target tersebut.