Prajurit TNI AL Bantu Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Kalsel, Diperiksa di Sidang Militer
Sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Kalsel memasuki babak baru dengan terungkapnya keterlibatan seorang prajurit TNI AL yang membantu terdakwa, Kelasi Satu Jumran.

Banjarbaru, 8 Mei 2024 - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkapkan keterlibatan Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, seorang prajurit TNI AL dari Pangkalan TNI AL Balikpapan, yang membantu terdakwa, Kelasi Satu Jumran. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Maret 2024 di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad Juwita ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA, menimbulkan dugaan awal kecelakaan tunggal, namun penyelidikan mengungkapkan fakta yang berbeda.
Letkol Sunandi menjelaskan bahwa Vicky membantu Jumran membeli tiket pesawat sebelum pembunuhan terjadi. "Saksi Vicky turut membantu terdakwa membelikan tiket pesawat sebelum hari pembunuhan. Sesuai keterangannya, saksi Vicky mengetahui bahwa terdakwa berangkat ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah dengan korban (isyarat membunuh)," ungkap Letkol Sunandi usai sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin.
Lebih lanjut, Letkol Sunandi menambahkan bahwa Vicky menggunakan identitas rekannya, Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, untuk membeli tiket tersebut. Hal ini terungkap setelah majelis hakim memeriksa kedua saksi dari Lanal Balikpapan pada sidang Kamis, 8 Mei 2024. Saat ini, Vicky telah ditahan di Denpomal Balikpapan dan memberikan kesaksian melalui daring.
Keterlibatan Prajurit TNI AL dan Proses Persidangan
Peran Vicky dalam kasus ini cukup signifikan. Ia terbukti membantu terdakwa dalam merencanakan dan melakukan perjalanan menuju lokasi pembunuhan. Meskipun wilayah hukum Vicky berada di Balikpapan, bukan Banjarmasin, proses hukum tetap berjalan. Letkol Sunandi menegaskan bahwa Vicky ditahan dan diproses di Denpomal Balikpapan.
Hingga saat ini, majelis hakim telah memeriksa delapan dari sebelas saksi yang direncanakan. Tiga saksi lainnya akan diperiksa pada sidang lanjutan Senin, 19 Mei 2024. Lebih mengejutkan lagi, pihak Odmil berencana menghadirkan dua saksi tambahan yang berada di mes MMA Banjarbaru saat terdakwa meninggalkan mobil yang digunakan dalam pembunuhan tersebut. "Dua saksi tambahan ini ada di mes MMA di Banjarbaru saat terdakwa meninggalkan kendaraan mobil yang digunakan saat membunuh Juwita. Sampai saat ini, barang bukti baru belum ada tambahan," jelas Sunandi.
Korban, Juwita, diketahui sebagai jurnalis media daring lokal yang telah memiliki sertifikasi UKW wartawan muda. Temuan awal warga yang menemukan jasad Juwita tidak menunjukkan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponselnya semakin menguatkan dugaan pembunuhan.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita ini terus bergulir dengan terungkapnya peran seorang prajurit TNI AL yang membantu terdakwa. Proses persidangan yang melibatkan saksi-saksi kunci dan penambahan saksi baru diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kejadian ini juga menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.