Sidang Pembunuhan Jurnalis Juwita: Dua Anggota TNI AL Diperiksa
Pengadilan Militer Banjarmasin memeriksa dua saksi anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) yang diduga dilakukan oleh Kelasi Satu Jumran.

Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memeriksa dua saksi anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23). Peristiwa tragis ini diduga dilakukan oleh terdakwa, Kelasi Satu Jumran. Sidang yang berlangsung pada Kamis di Ruang Sidang Antasari menghadirkan Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi ke tujuh dan kedelapan.
Kedua saksi anggota Lanal Balikpapan memberikan keterangan secara daring melalui siaran langsung dari Balikpapan. Pemeriksaan dilakukan secara detail oleh majelis hakim yang dipimpin Letkol CHK Arie F, didampingi dua hakim anggota. Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengajukan puluhan pertanyaan untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan surat dakwaan.
Proses pemeriksaan berlangsung lebih dari tiga jam, dengan majelis hakim dan Odmil secara bergantian menggali informasi dari kedua saksi yang merupakan rekan terdakwa. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk menanggapi. Baik terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan tidak ada bantahan terhadap keterangan saksi.
Pemeriksaan Saksi dan Jalannya Sidang
Sidang yang dipimpin oleh Letkol CHK Arie F berlangsung teliti dan mendalam. Majelis hakim terlihat cermat dalam memeriksa setiap detail keterangan yang disampaikan kedua saksi. Beberapa pertanyaan diulang untuk memastikan kejelasan dan konsistensi informasi yang diberikan. Hal ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam mengungkap kebenaran kasus pembunuhan jurnalis muda tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperkuat atau melemahkan dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Setelah pemeriksaan saksi dari Lanal Balikpapan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan tiga saksi lainnya. Hingga saat ini, majelis hakim telah memeriksa delapan saksi dalam kasus ini.
Profil Korban dan Kronologi Penemuan Jenazah
Korban, Juwita (23), merupakan seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Penemuan jenazahnya di tepi jalan bersama sepeda motornya awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, kecurigaan muncul karena warga yang pertama kali menemukan jenazah tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Adanya luka lebam di bagian leher korban dan hilangnya ponsel milik Juwita semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana. Fakta-fakta ini menjadi titik awal penyelidikan yang akhirnya mengarah pada terdakwa, Kelasi Satu Jumran.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi Juwita. Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan seorang jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.
Kesimpulan
Sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita terus berlanjut. Pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran. Publik berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.