PSU Pilkada Parimo: Ancaman Pergeseran Jadwal Akibat Permintaan Jemaat Gereja
KPU Parigi Moutong mempertimbangkan penggeseran jadwal PSU Pilkada dari 19 April 2025 karena permintaan jemaat gereja Adven untuk mencoblos setelah ibadah.

Parigi, Sulawesi Tengah, 20 Maret 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tengah menghadapi potensi pergeseran jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang semula dijadwalkan pada 19 April 2025. Permintaan ini muncul dari lima jemaat Gereja Advent yang memohon diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka setelah melaksanakan ibadah pada hari tersebut.
Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, mengungkapkan bahwa surat permohonan dari jemaat Gereja Advent telah diterima. Permintaan tersebut didasari atas pertimbangan toleransi antarumat beragama, agar seluruh warga negara dapat menjalankan hak konstitusionalnya tanpa hambatan. Jemaat meminta waktu pencoblosan pada Sabtu sore, 19 April 2025, setelah ibadah mereka selesai.
Namun, permintaan ini berbenturan dengan aturan KPU yang menetapkan waktu pemungutan suara dari pukul 07.00 hingga 13.00 WITA. Atas permasalahan ini, KPU Parimo telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. KPU RI memberikan arahan agar KPU Parimo menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara ulang dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspirasi jemaat Gereja Advent.
Konsultasi dan Penentuan Jadwal PSU
Sebagai tindak lanjut, KPU Parimo akan menggelar rapat koordinasi pada 22 Maret 2024. Rapat tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Liaison Officer (LO) calon, partai politik, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tujuan utama rapat adalah membahas dan menetapkan jadwal pemungutan suara ulang yang mengakomodasi semua pemilih.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mempercepat pelaksanaan PSU menjadi 16 April 2025. Namun, KPU Parimo juga akan mempertimbangkan ketersediaan logistik dan kesiapan teknis jika perubahan jadwal tersebut diputuskan. Keputusan final mengenai tanggal PSU akan mempertimbangkan semua faktor agar seluruh hak pilih warga Parimo dapat terakomodasi dengan baik.
Proses penentuan jadwal PSU ini menunjukkan komitmen KPU Parimo dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan inklusif. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan, diharapkan solusi yang adil dan bijak dapat ditemukan untuk mengakomodasi aspirasi seluruh pemilih, termasuk jemaat Gereja Advent.
Pertimbangan Logistik dan Kesiapan Teknis
Perubahan jadwal PSU, jika diputuskan, akan berdampak pada berbagai aspek teknis penyelenggaraan pemilu. KPU Parimo perlu memastikan ketersediaan logistik pemilu, seperti surat suara, kotak suara, dan petugas, tetap tercukupi dan siap digunakan pada tanggal yang baru. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal juga perlu dilakukan secara efektif agar tidak menimbulkan kebingungan.
Keterlibatan berbagai pihak, seperti FKUB dan tokoh agama, dalam proses pengambilan keputusan diharapkan dapat memastikan bahwa solusi yang diambil dapat diterima oleh semua pihak dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di Parimo. Keterbukaan dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU.
Dengan mempertimbangkan semua aspek, KPU Parimo berkomitmen untuk menetapkan jadwal PSU yang dapat mengakomodasi seluruh hak suara para wajib pilih di Parimo, sekaligus menjaga kelancaran dan kesuksesan proses pemilihan kepala daerah.
KPU Parimo menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam memastikan pelaksanaan PSU Pilkada Parimo berjalan lancar dan demokratis. Keputusan final mengenai jadwal PSU akan diumumkan setelah rapat koordinasi pada 22 Maret 2024.