Remisi Warga Binaan Banten: 245 Orang Langsung Bebas di Momen HUT Ke-80 RI
Momen HUT Ke-80 RI membawa angin segar bagi ribuan warga binaan di Banten. Sebanyak 6.025 orang terima remisi, 245 di antaranya langsung bebas. Bagaimana dampaknya bagi Remisi Warga Binaan Banten?
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia menjadi momen istimewa bagi ribuan warga binaan di Provinsi Banten. Sebanyak 6.025 warga binaan menerima remisi umum, sementara 6.683 lainnya mendapatkan remisi dasawarsa, sebuah bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi tersebut, kabar gembira datang bagi 245 orang yang langsung merasakan kebebasan. Mereka dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga dan memulai lembaran baru dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemberian remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Banten, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Proses ini diawasi ketat dan diserahkan langsung oleh pejabat berwenang.
Ribuan Warga Binaan Terima Keringanan Hukuman
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten, Ali Syahbana, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini mencakup seluruh UPT pemasyarakatan di wilayahnya. Dari jumlah total penerima remisi, 220 orang di antaranya langsung bebas berkat remisi umum, sementara 25 orang lainnya bebas melalui remisi dasawarsa.
Ali Syahbana menekankan bahwa kebebasan yang diperoleh warga binaan harus dimaknai sebagai kesempatan berharga untuk memperbaiki diri. Ia berharap mereka dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi diri sendiri, keluarga, dan negara.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan disiplin, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini adalah bukti bahwa sistem pemasyarakatan memberikan ruang bagi perubahan dan reintegrasi sosial.
Pesan Pembinaan dan Harapan Baru dari Pemerintah
Gubernur Banten, Andra Soni, yang turut hadir dalam penyerahan keputusan remisi, mengingatkan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan. Ia menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan harus melaksanakan tugas pembinaan dengan sebaik-baiknya dan menjaga integritas.
Kepada para warga binaan, Gubernur berpesan agar mereka mengikuti proses pembinaan dengan baik selama masa pidana. Tujuannya adalah agar setelah bebas, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan posisi yang lebih baik dan siap menghadapi tantangan hidup.
Pemerintah berharap langkah pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbenah diri dan menjadi individu yang produktif. Reintegrasi sosial yang sukses menjadi tujuan utama dari program-program pembinaan yang diselenggarakan.
Kisah Haru Warga Binaan yang Langsung Bebas
Bagi penerima remisi yang langsung bebas, keputusan ini menjadi momentum untuk memulai hidup baru yang lebih baik. Salah satunya adalah Teguh Panji Ramadhan, seorang warga binaan yang bebas setelah dua tahun menjalani pidana kasus asusila. Ia mengaku sangat bersyukur atas kesempatan ini.
“Alhamdulillah rasanya senang banget bisa keluar,” ujar Teguh dengan penuh haru. Ia menambahkan bahwa rencananya setelah bebas adalah kembali bekerja sebagai penjual ayam goreng, profesi yang ia geluti sebelum menjalani masa pidana.
Teguh bertekad untuk membuktikan kepada orang tuanya bahwa ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan sesuai dengan harapan mereka. Kisah Teguh menjadi cerminan harapan bagi banyak warga binaan lain yang mendapatkan kesempatan kedua melalui program remisi ini.