Remisi Warga Binaan: Lebih dari 34 Ribu Napi Jatim Terima Pengurangan Hukuman, Ratusan Langsung Bebas
Kanwil Ditjenpas Jatim menyerahkan remisi warga binaan kepada puluhan ribu narapidana dan anak binaan dalam rangka HUT ke-80 RI, membuat penasaran berapa banyak yang langsung bebas.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur telah menyerahkan puluhan ribu remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan. Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara penyerahan ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu, 17 Agustus.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perbaikan diri selama menjalani masa pidana. Ini bukan sekadar hadiah, melainkan pengakuan atas perilaku baik dan pemenuhan syarat administratif yang telah ditentukan.
Total penerima remisi mencapai puluhan ribu orang, dengan sebagian di antaranya langsung dinyatakan bebas. Proses seleksi dan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Mereka diharapkan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan diterima dengan baik.
Detail Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa
Dalam kesempatan tersebut, Kadiyono merinci jumlah penerima remisi. Remisi Umum 17 Agustus diberikan kepada 16.492 narapidana dan anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872 narapidana dan satu orang anak binaan langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi ini. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari program remisi terhadap pengurangan masa hukuman.
Selain itu, Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 18.328 warga binaan. Khusus untuk Remisi Dasawarsa, tercatat 488 warga binaan dewasa dan tiga anak warga binaan yang langsung bebas. Jumlah total penerima remisi dari kedua jenis ini mencapai lebih dari 34 ribu orang, menunjukkan skala besar program pengurangan masa hukuman ini di Jawa Timur.
Kadiyono menjelaskan bahwa mayoritas narapidana yang menerima remisi ini terlibat dalam kasus narkoba, dengan persentase hampir 50 persen dari total penerima. Sisanya berasal dari berbagai tindak pidana umum lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa program remisi menjangkau berbagai jenis kasus, dengan fokus pada pembinaan perilaku.
Syarat dan Perbedaan Jenis Remisi
Menurut Kadiyono, syarat untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa pada dasarnya sama. Perbedaan utama terletak pada besaran pengurangan masa tahanan yang diberikan. Remisi Umum 17 Agustus memberikan pengurangan masa tahanan antara satu bulan hingga enam bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan perilaku narapidana.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa memberikan pengurangan masa tahanan yang lebih bervariasi, yaitu antara satu hari hingga 90 hari. Perbedaan besaran ini disesuaikan dengan jenis remisi dan ketentuan yang berlaku. Kedua jenis remisi ini sama-sama bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi ini menegaskan bahwa negara mengakui upaya perbaikan diri. Ini juga merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berupaya mengembalikan narapidana sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Proses ini diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi kembali dengan kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.
Harapan dan Pesan untuk Warga Binaan
Kadiyono berharap agar setelah menjalani pembinaan dan menerima remisi, para warga binaan dapat menjadi warga yang lebih baik di tengah masyarakat. Mereka diharapkan dapat berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. "Semoga semua yang langsung bebas dan mendapat remisi lain bisa menyadari kesalahan dan memperbaiki diri," ujar Kadiyono.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, yang turut hadir dalam acara tersebut, juga menyampaikan pesan. Ia berpesan agar para narapidana dan warga binaan yang mendapatkan remisi tetap semangat dalam menjalani kehidupan pascapembinaan. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan adalah tempat bagi mereka untuk mengoreksi diri atas kesalahan yang telah dilakukan.
Adhy Karyono berharap para penerima remisi dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap proses pembinaan yang dijalankan diharapkan dapat meningkat. Hal ini penting agar reintegrasi sosial warga binaan berjalan lancar dan mereka tidak kembali terjerumus pada kesalahan yang sama.