Samarinda Ajukan Tiga Sekolah untuk Standardisasi Sekolah Ramah Anak, Langkah Penting Atasi Bullying
Pemerintah Kota Samarinda mengajukan tiga sekolah untuk standardisasi Sekolah Ramah Anak, sebuah langkah penting dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Bagaimana prosesnya dan apa tantangannya?

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, menunjukkan komitmen kuat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), Pemkot Samarinda mengajukan tiga sekolah untuk mendapatkan standardisasi sekolah ramah anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2025.
Langkah strategis ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi setiap peserta didik. Tiga institusi pendidikan yang diajukan adalah SDN 008 Samarinda, SMP Negeri 10 Samarinda, serta SMK Negeri 3 Samarinda, yang akan melalui penilaian ketat dari kementerian.
Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Samarinda untuk mengatasi berbagai isu krusial, termasuk maraknya kasus perundungan di sekolah. Standardisasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak di Kota Tepian.
Proses Standardisasi dan Indikator Penilaian
Ketua Tim Hak Sipil Bidang Pemenuhan Hak Anak DP2PA Kota Samarinda, Aji Irma Agustina, menjelaskan bahwa proses standardisasi sekolah ramah anak ini menyerupai sistem akreditasi. Setiap sekolah yang diajukan harus memenuhi beragam indikator yang terperinci dalam borang penilaian yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari kelengkapan sarana dan prasarana hingga detail teknis yang spesifik. Beberapa contoh indikator teknis meliputi arah bukaan pintu yang harus mengarah ke luar ruangan, pemisahan toilet laki-laki dan perempuan yang tidak bersebelahan, serta ketiadaan tanaman berduri di seluruh lingkungan sekolah untuk menjamin keamanan anak.
Meskipun Kota Samarinda saat ini telah memiliki 171 sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak melalui Surat Keputusan (SK), baru satu sekolah yang berhasil meraih standardisasi penuh. Madrasah Tsanawiyah (MTs) Model adalah satu-satunya institusi yang telah memenuhi kriteria ketat tersebut, menunjukkan bahwa proses standardisasi bukanlah hal yang mudah.
Target dan Tantangan Kasus Perundungan
DP2PA Kota Samarinda memiliki ambisi besar untuk meningkatkan jumlah sekolah ramah anak secara masif di masa mendatang. Dalam waktu dekat, DP2PA berinisiatif bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan total 468 sekolah di Samarinda sebagai sekolah ramah anak, sebuah target yang signifikan.
Namun, di tengah upaya ini, Aji Irma mengakui bahwa kasus perundungan atau bullying masih menjadi tantangan serius dan krusial di lingkungan sekolah. Fenomena ini memerlukan perhatian dan kerja sama dari semua pihak, tidak hanya institusi pendidikan tetapi juga peran aktif orang tua melalui penerapan pola asuh yang tepat di rumah.
Ia menegaskan bahwa masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya dapat dikatakan aman bagi anak-anak, terutama terkait maraknya kasus perundungan. Kondisi ini menuntut sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar mendukung perkembangan positif anak tanpa rasa takut.
Upaya Pencegahan dan Pendampingan DP2PA
Menanggapi isu perundungan yang terus menjadi perhatian, DP2PA Samarinda secara proaktif melakukan sosialisasi pencegahan ke berbagai sekolah di wilayahnya. Program sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang dampak negatif perundungan serta cara-cara efektif untuk mencegahnya.
Selain upaya pencegahan, DP2PA juga memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berperan vital dalam memberikan layanan komprehensif. UPTD PPA menyediakan layanan penjangkauan dan pendampingan gratis, baik bagi korban perundungan maupun pelaku, untuk memastikan mereka mendapatkan dukungan yang diperlukan.
Layanan yang diberikan oleh UPTD PPA mencakup pendampingan psikologis profesional, yang sangat penting untuk pemulihan trauma korban dan pembinaan perilaku pelaku. Keberadaan layanan ini menegaskan komitmen Pemkot Samarinda dalam melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua.