Semarang Pastikan Sekolah Terima Siswa Difabel: Tanpa Penolakan di PPDB 2025
Dinas Pendidikan Kota Semarang menegaskan larangan penolakan siswa difabel dalam PPDB 2025 dan menyosialisasikan mekanisme pendaftaran serta dukungan bagi sekolah inklusi.
![Semarang Pastikan Sekolah Terima Siswa Difabel: Tanpa Penolakan di PPDB 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000050.876-semarang-pastikan-sekolah-terima-siswa-difabel-tanpa-penolakan-di-ppdb-2025-1.jpg)
Semarang, Jawa Tengah - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang dengan tegas menyatakan bahwa seluruh sekolah di wilayahnya dilarang menolak calon peserta didik berkebutuhan khusus atau difabel dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, dalam sosialisasi daring yang digelar Selasa lalu. Sosialisasi tersebut membahas pendaftaran dan ketentuan asesmen pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas di tingkat SD dan SMP.
Sekolah Inklusi: Wajib Terima Siswa Difabel
Bambang Pramusinto menekankan komitmen Disdik Kota Semarang untuk memberdayakan semua satuan pendidikan menjadi sekolah inklusi. "Semua satuan pendidikan ini akan diberdayakan untuk menjadi sekolah inklusi. Tidak boleh menolak anak-anak penyandang disabilitas," tegasnya. Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Disdik Kota Semarang berkomitmen untuk mengoptimalkan dukungan bagi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi. Mereka akan memastikan semua sekolah siap menerima dan memberikan layanan pendidikan yang sesuai bagi siswa difabel. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan setara bagi semua anak.
Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran
Berdasarkan keputusan Kemendikbudristek, jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas mensyaratkan beberapa dokumen, antara lain surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, surat keterangan dari psikolog, dan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian sosial. Pendaftaran SPMB akan dibuka mulai 13 Februari hingga 29 Maret 2025, diikuti asesmen kesehatan dan tes psikologis hingga 29 April 2025. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 7 Mei 2025.
Proses pendaftaran melibatkan beberapa langkah. Orang tua/wali dan calon murid SD dan SMP negeri inklusi mendaftar langsung ke panitia SPMB di Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Semarang. Setelah verifikasi, pendaftar akan dikategorikan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga (mampu atau pra sejahtera). Keluarga mampu wajib melampirkan surat pengantar dari puskesmas atau rumah sakit, serta hasil pemeriksaan psikologis yang telah diverifikasi Disdik. Sementara itu, keluarga pra sejahtera perlu melampirkan surat pengantar pemeriksaan ke puskesmas dan surat pengantar pemeriksaan psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM), beserta jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
Dukungan Regulasi dan Kebijakan
Disdik Kota Semarang juga menyosialisasikan mekanisme pendataan internal sekolah untuk calon murid baru melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas. Kebijakan ini mengimplementasikan Permendikbud 48 Tahun 2023 tentang pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Lebih lanjut, Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 83 Tahun 2023 tentang pembentukan unit disabilitas dan pembentukan karakter peserta didik. Bambang menyebut peraturan wali kota ini sebagai terobosan penting, mengingat Surabaya juga baru saja mengeluarkan regulasi serupa.
Kesimpulan
Komitmen Disdik Kota Semarang untuk menerima siswa difabel tanpa pengecualian merupakan langkah maju dalam mewujudkan pendidikan inklusif. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan sosialisasi yang efektif, diharapkan semakin banyak siswa difabel yang dapat mengakses pendidikan berkualitas dan setara. Proses pendaftaran yang terstruktur dan bantuan bagi keluarga pra sejahtera juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung inklusi pendidikan.