Sidang Penetapan Redistribusi Tanah di Kotim Sukses, Ratusan Warga Segera Dapat Hak Atas Tanah
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kotim menggelar sidang penetapan redistribusi tanah, menargetkan 500 bidang tanah untuk dibagikan kepada masyarakat, memastikan keadilan dan akses tanah yang lebih baik.

Sampit, Kalimantan Tengah, 29 April 2024 - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, baru saja menyelesaikan sidang penetapan objek dan subjek redistribusi tanah. Sidang ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk merealisasikan redistribusi tanah kepada masyarakat, dengan target 500 bidang tanah. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat penerima manfaat, dan bertujuan untuk menciptakan keadilan dan akses yang lebih baik terhadap sumber daya lahan.
Ketua Harian Tim GTRA Kotim, Mumin Haryanto, menjelaskan bahwa dari total target 500 bidang tanah, sebanyak 131 bidang telah berhasil didistribusikan pada bulan Ramadhan lalu. Sidang yang digelar Selasa lalu difokuskan untuk menyelesaikan sisa bidang tanah yang ditargetkan. "Untuk kegiatan redistribusi tanah di Kotim tahun ini kami mendapat target 500 bidang, sebanyak 131 bidang sudah kami laksanakan pada Ramadhan kemarin, jadi hari ini sisanya saja," ungkap Mumin Haryanto.
Redistribusi tanah ini merupakan bagian integral dari program reforma agraria nasional. Program ini bertujuan untuk penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan merata, demi kemakmuran rakyat. Proses ini meliputi pemberian tanah negara yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria, disertai dengan pemberian hak atas tanah yang sah.
Proses Penetapan dan Hasil Sidang
Sidang GTRA redistribusi tanah bertujuan untuk memastikan beberapa hal penting. Pertama, memastikan kejelasan letak, batas, luas, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah masing-masing bidang. Kedua, membahas rekomendasi penetapan lokasi redistribusi tanah dan calon objek maupun subjek yang akan diusulkan. Hasil sidang menunjukkan bahwa semua usulan disetujui oleh Tim GTRA. Meskipun ada beberapa penyesuaian, seperti pemotongan luasan lahan yang masuk kawasan hutan (dengan pemotongan maksimal 1-10 meter per bidang), dan penggantian satu subjek penerima karena tidak sesuai kriteria (pelaku usaha makro diganti dengan penerima lain dari desa yang sama), proses berjalan lancar.
"Hasilnya semua yang diajukan disetujui oleh Tim GTRA, meskipun ada beberapa yang perlu disesuaikan karena masuk kawasan hutan sehingga luasannya dipotong, tapi pemotongan itu tidak banyak hanya kisaran 1-10 meter per bidang. Ada juga tadi satu bidang yang kami ganti, karena subjek atau penerimanya tidak sesuai kriteria, yang bersangkutan merupakan pelaku usaha makro, sehingga kami ganti dengan penerima lain dari desa yang sama," jelas Mumin Haryanto.
Penetapan lokasi redistribusi tanah tahun ini mencakup dua kecamatan dan lima desa di Kotim. Di Kecamatan Cempaga Hulu, redistribusi meliputi Desa Sungai Ubar Mandiri (129 bidang) dan Desa Pundu (42 bidang). Sementara di Kecamatan Cempaga, redistribusi menyasar Desa Sungai Paring (131 bidang), Desa Cempaka Mulia Barat (90 bidang), dan Desa Jemaras (109 bidang). Luas bidang tanah yang didistribusikan bervariasi, dengan ukuran terkecil 81 meter persegi dan terbesar 49.928 meter persegi.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Tahapan Selanjutnya
Pemerintah daerah Kotim, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi, menyatakan dukungan penuh terhadap program reforma agraria ini. "Program ini sangat bagus untuk membantu penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan dan pemanfaatan tanah, sekaligus agar masyarakat memiliki rasa jaminan terhadap tanahnya," ucapnya. Setelah sidang, Tim GTRA Kotim akan menyampaikan usulan redistribusi tanah kepada Bupati Kotim dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses selanjutnya. "Setelah sidang ini kami akan usulkan ke Kanwil dan Bupati. Mudah-mudahan bisa segera dibuatkan surat keputusan penetapan objek dan subjeknya," tutup Mumin.
Dengan selesainya sidang penetapan ini, ratusan warga Kotim segera dapat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi di daerah tersebut. Proses redistribusi tanah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.