Sinergi Pupuk Indonesia dan Kejagung: Lahan Rampasan untuk Swasembada Pangan
Pupuk Indonesia dan Kejaksaan Agung berkolaborasi mengelola lahan rampasan negara untuk budidaya padi, mendukung program swasembada pangan nasional dan target penghentian impor beras pada 2025.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional, Pupuk Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjalin kerja sama strategis. Kolaborasi ini berfokus pada pengelolaan lahan rampasan negara untuk kegiatan budidaya padi, guna meningkatkan produktivitas pertanian dan mencapai target pemerintah. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung, Reda Manthovani, dan Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.
Langkah ini merupakan implementasi dari program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Astacita, khususnya poin yang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. "Kita harus mendukung, karena ini merupakan cita-cita mulia dari Bapak Presiden agar kita swasembada pangan," tegas Reda Manthovani. Kebijakan pemerintah untuk menghentikan impor beras pada tahun 2025 dan target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah oleh Badan Pangan Nasional menjadi pendorong utama inisiatif ini.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kejagung meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan. Program ini memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya untuk mendukung swasembada pangan. Kerja sama ini menitikberatkan pada pemanfaatan lahan barang rampasan negara yang selama ini dikelola oleh Kejaksaan, dengan proyek percontohan di lahan rampasan kasus korupsi PT Asabri (Persero) atas nama Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Bekasi.
Lahan Rampasan di Bekasi untuk Budidaya Padi
Proyek percontohan ini melibatkan 414 bidang tanah seluas 3.300.524 meter persegi atau lebih dari 330 hektar di Kabupaten Bekasi. Lahan tersebut akan dialihfungsikan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional. "Tidak menutup kemungkinan ke depan akan memanfaatkan aset-aset yang tersebar di seluruh Indonesia, dan berasal dari barang rampasan negara. Lahan tersebut akan ditanami padi untuk memenuhi kebutuhan beras nasional," jelas Reda Manthovani.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyambut baik inisiatif ini. PT Pupuk Indonesia siap mendukung pengelolaan lahan rampasan dengan menyediakan pupuk dan pestisida. "Kami menyambut baik program ini, apalagi fokus kami ada di on farm. Mulai dari proses penanaman, menyediakan pupuk dan pestisida. Hasilnya dibeli oleh Bulog. Kami siap mendukung penuh dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung supaya Pemerintah mencapai ketahanan pangan nasional," ujar Rahmad Pribadi. Ia memperkirakan, dengan produksi minimal 5 ton padi per hektar, lahan di Bekasi berpotensi menghasilkan 1.650 ton padi per musim panen.
Perum Bulog berperan sebagai offtaker, yaitu pembeli hasil panen dari lahan tersebut. Kementrian Pertanian akan mengkoordinasikan penyediaan bibit, sarana dan prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani. Kerja sama ini juga mencakup pengembangan kompetensi SDM melalui penyuluhan, seminar, dan diskusi kelompok, menyasar kelompok tani dan masyarakat yang mendukung swasembada pangan.
Kerja Sama Tiga Pihak dan Target 2027
Perjanjian kerja sama ini melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog. Kejaksaan Agung bertugas mengkoordinasikan penyediaan lahan, Kementerian Pertanian menyediakan bibit dan sarana prasarana serta membina kelompok tani, PT Pupuk Indonesia menyediakan pupuk, dan Perum Bulog membeli hasil panen. Kerja sama ini juga mencakup pertukaran data dan informasi, sosialisasi, dan pengembangan SDM.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun, dengan harapan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap percepatan swasembada pangan nasional, khususnya untuk mencapai target pemerintah di tahun 2027. Inisiatif ini diharapkan menjadi model pengelolaan aset negara yang efektif dan berdampak positif bagi ketahanan pangan Indonesia.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan lahan, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar. Dengan sinergi antar lembaga ini, diharapkan Indonesia dapat semakin dekat dengan target swasembada pangan nasional.