Sleman Kembali Aktifkan 12 Ribu Peserta BPJS Kesehatan
Dinas Kesehatan Sleman telah mengaktifkan kembali lebih dari 12 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang dinonaktifkan atau belum terdaftar, demi mencapai cakupan kesehatan universal (UHC) 100 persen.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini mengumumkan telah mengaktifkan kembali lebih dari 12 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan warga setempat. Langkah ini diambil setelah ribuan warga dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial atau belum terdaftar sebelumnya. Pemberlakuan kembali layanan ini memastikan seluruh warga Sleman kembali mendapatkan jaminan kesehatan.
Kepala Dinkes Sleman, Cahya Purnama, menjelaskan bahwa pada akhir 2024 lalu, lebih dari 11 ribu warga Sleman dinonaktifkan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara beberapa ribu lainnya belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Situasi ini tentu mengkhawatirkan dan perlu segera ditangani.
"Setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, kami memasukkan 12 ribu penduduk Sleman ke dalam pendanaan BPJS Kesehatan APBD. Ini mencakup warga yang dinonaktifkan Kemensos maupun yang belum terdaftar," terang Cahya Purnama. "Artinya, seluruh warga Sleman kini kembali terjamin kesehatannya melalui BPJS Kesehatan."
Hingga akhir Januari 2025, tercatat 106.909 jiwa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI APBD. Total warga Sleman yang tergabung dalam JKN mencapai lebih dari 400 ribu jiwa, sisanya terdaftar sebagai peserta mandiri atau perusahaan.
Capaian Universal Health Coverage (UHC) Sleman sempat mencapai 100 persen di akhir 2024. Namun, penonaktifan JKN menyebabkan penurunan angka tersebut. "Dengan langkah ini, kami berupaya mencapai kembali angka UHC 100 persen," tambah Cahya Purnama. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan akses kesehatan bagi seluruh warganya.
Lebih lanjut, Cahya Purnama menjelaskan alasan penonaktifan JKN tersebut. Beberapa faktor yang menyebabkan penonaktifan antara lain: warga meninggal dunia, NIK tidak sesuai, menjadi ASN atau memiliki anggota keluarga dengan gaji di atas UMP, dan penggunaan listrik di atas 2.200 watt. Meskipun kewenangan penonaktifan berada di Dinas Sosial, Dinkes Sleman tetap berkomitmen untuk memastikan akses kesehatan bagi seluruh warganya.
"Ini memang ranah Dinas Sosial. Namun, kami siap mengaktifkan kembali kepesertaan JKN untuk memastikan seluruh warga Sleman mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai," tegas Cahya Purnama. Langkah ini menunjukkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mencapai tujuan kesehatan masyarakat.