Sumut Ganti 'Zonasi' dengan 'Domisili' dalam SPMB SMA/SMK 2025-2026
Dinas Pendidikan Sumut mengumumkan sistem penerimaan murid baru SMA/SMK tahun ajaran 2025-2026 dengan mengganti istilah zonasi menjadi domisili, memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa untuk mendaftar sekolah.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini mengumumkan sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2025-2026. Perubahan signifikan dalam sistem ini adalah penggantian istilah "zonasi" dengan "domisili". Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, di Medan pada Sabtu lalu. Perubahan ini akan mempengaruhi cara siswa mendaftar ke sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Sumatera Utara.
Sistem zonasi sebelumnya menggunakan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah sebagai penentu kelayakan pendaftaran. Sistem domisili yang baru, sebaliknya, menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama. Artinya, sekolah yang dapat dipilih siswa harus berada dalam satu kecamatan dengan alamat KK siswa tersebut. "Kalau zonasi diukur tempat tinggal siswa dan sekolah terdekat yang didaftarkannya. Kalau jalur domisili ini sekolah yang didaftarkan harus di kecamatan tempat siswa tinggal sesuai data di KK," jelas Alexander Sinulingga.
Pemetaan sekolah di seluruh wilayah Sumut akan segera dirilis Disdik Sumut untuk membantu calon siswa menentukan sekolah mana yang dapat mereka daftar melalui jalur domisili. Informasi mengenai kuota masing-masing sekolah juga akan diumumkan, dengan SMA menyediakan 30 persen kuota melalui jalur ini dan SMK menyediakan 10 persen kuota.
Jalur Penerimaan dan Kuota
Selain jalur domisili, SPMB 2025-2026 juga menyediakan jalur mutasi, afirmasi, prestasi, dan prestasi nilai rapor. SMA di Sumut memiliki daya tampung sebanyak 94.579 siswa di 438 sekolah dengan 2.627 rombongan belajar, sementara SMK memiliki daya tampung 64.356 siswa di 281 unit sekolah dengan 1.788 rombongan belajar.
Kuota untuk masing-masing jalur di SMA adalah sebagai berikut: jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) sebesar 30 persen, jalur mutasi 5 persen, jalur domisili 30 persen, dan jalur prestasi 35 persen. Sedangkan untuk SMK, kuota jalur afirmasi sebesar 15 persen, jalur prestasi 10 persen, jalur domisili 10 persen, dan jalur prestasi nilai rapor 65 persen.
Jadwal pendaftaran juga telah ditetapkan. Pendaftaran tahap I untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi SMK akan berlangsung pada 15-20 Mei 2025 untuk cabang dinas wilayah VII sampai XIV, dan 21-26 Mei 2025 untuk cabang dinas wilayah I sampai VI. Pendaftaran tahap II, untuk jalur prestasi SMA dan prestasi nilai rapor SMK, akan berlangsung pada 2-8 Juni 2025 untuk cabang dinas wilayah VII sampai XIV, dan 9-14 Juni 2025 untuk cabang dinas wilayah I sampai VI.
Pendaftaran Daring dan Bantuan Teknis
Pendaftaran SPMB 2025-2026 dilakukan secara daring melalui situs spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id. Disdik Sumut juga akan menyediakan meja bantuan di sekolah-sekolah untuk membantu calon siswa yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran daring. "Pendaftaran dilakukan secara daring bisa diakses di spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id," kata Alexander.
Dengan perubahan sistem ini, diharapkan proses penerimaan murid baru di SMA/SMK Sumut dapat berjalan lebih lancar dan transparan. Sistem domisili diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh calon siswa di Sumatera Utara untuk mengakses pendidikan menengah atas yang berkualitas.