Sumut Sangat Rentan TPPO: Letak Geografis dan Iming-Iming Gaji Tinggi Jadi Pemicu
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadapi ancaman serius perdagangan orang (TPPO) akibat letak geografis dan iming-iming gaji tinggi di luar negeri; Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas untuk penanggulangan TPPO.

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan 33 kabupaten/kota, dinyatakan sangat rentan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini disebabkan oleh letak geografisnya yang memiliki banyak "jalan tikus", jalur laut yang kerap dimanfaatkan sindikat ilegal untuk menyelundupkan pekerja migran. Pemerintah Provinsi Sumut telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, termasuk pemulangan 186 korban TPPO menjelang Lebaran 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Effendy Pohan, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah membahas langkah antisipasi TPPO, termasuk menelusuri siapa yang mengirim pekerja migran ke luar negeri. Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, sesuai Perpres Nomor 49 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Sumut No.1/2025, menjadi langkah strategis dalam upaya ini.
Gugus Tugas ini dipimpin oleh Gubernur Sumut sebagai ketua, Wakil Gubernur sebagai wakil ketua I, Ketua DPRD Sumut sebagai ketua II, Polda Sumut sebagai ketua harian, dan Sekdaprov Sumut sebagai wakil ketua harian. Keanggotaannya terdiri dari unsur instansi vertikal, penegak hukum, akademisi, lembaga masyarakat, dan lainnya. Gugus Tugas ini diharapkan tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga menyelesaikan masalah TPPO secara komprehensif, dari hulu hingga hilir.
Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO di Sumut
Polda Sumut, diwakili Kasubdit Renakta AKBP P Samosir, telah melakukan penegakan hukum dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu tantangan utama adalah minat warga untuk bekerja di luar negeri karena sulitnya mencari pekerjaan di daerah dan iming-iming gaji tinggi melalui jalur ilegal. Polda Sumut mengimbau pemerintah daerah untuk mempermudah urusan administrasi agar pekerja migran dapat bekerja secara legal dan terjamin keamanannya.
AKBP P Samosir menambahkan, "Masalah utama warga berminat kerja ke luar negeri karena sulitnya mencari kerja di daerah, dan tergiur iming-iming gaji lebih besar didapat di sana melalui jalur ilegal." Oleh karena itu, upaya untuk mempermudah akses pekerjaan di dalam negeri dan memberikan informasi yang akurat tentang peluang kerja di luar negeri menjadi sangat penting.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyadari pentingnya kerjasama antar instansi dan lembaga terkait dalam memberantas TPPO. Dengan adanya Gugus Tugas ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antar pihak dapat berjalan efektif dan efisien. Hal ini akan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Sumatera Utara.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan prosedur yang benar untuk bekerja di luar negeri juga menjadi bagian penting dari strategi penanggulangan TPPO. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang komprehensif agar tidak mudah terjerat oleh sindikat perdagangan orang.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan TPPO
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Masyarakat perlu waspada terhadap modus operandi sindikat TPPO dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi adanya TPPO. Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas TPPO.
Keberhasilan dalam memberantas TPPO di Sumatera Utara membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak. Dengan langkah-langkah yang telah diambil dan kerjasama yang erat antar instansi dan masyarakat, diharapkan angka kasus TPPO di Sumatera Utara dapat ditekan seminimal mungkin.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap TPPO. Selain itu, upaya untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban TPPO juga terus ditingkatkan. Semoga dengan upaya-upaya tersebut, Sumatera Utara dapat terbebas dari praktik perdagangan orang.
Dengan adanya Gugus Tugas ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antar pihak dapat berjalan efektif dan efisien. Hal ini akan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Sumatera Utara. Ke depan, perlu adanya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya TPPO dan cara pencegahannya.