Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penuntutan kasus penganiayaan di Maluku Tengah melalui keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka.

Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai
Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Kejaksaan Negeri Semarang menyelesaikan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif untuk kedua kalinya di tahun 2025, menandai keberhasilan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia.

Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai
Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelesaikan kasus penipuan mobil rental dengan menerapkan keadilan restoratif, menghasilkan perdamaian antara terdakwa dan korban serta penangguhan penahanan.

Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di Kepulauan Selayar dan Makassar.

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan kasus pencemaran nama baik di Bintan melalui keadilan restoratif, setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Polres Anambas selesaikan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif
Polres Anambas selesaikan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif

Kepolisian Resor Kepulauan Anambas menghentikan perkara penganiayaan dengan menerapkan keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus pidana, penganiayaan di Maros dan pengancaman di Jeneponto, melalui jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti perdamaian antara pelaku dan korban serta ancaman hukum

Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara
Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara

Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyelesaikan 29 kasus pidana lewat keadilan restoratif sepanjang 2024 dan awal 2025, mencakup kejahatan terhadap harta benda dan orang, dengan total kerugian di bawah Rp2,5 juta dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Kejari Bireuen Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif
Kejari Bireuen Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Bireuen menghentikan penuntutan kasus penganiayaan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum menyetujui penerapan keadilan restoratif, di mana pelaku dan korban telah berdamai.

Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Kejari OKU sukses selesaikan dua kasus, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, melalui restorative justice dengan memenuhi sejumlah syarat perdamaian antara pelaku dan korban pada Januari 2025.