Tahukah Anda? P-APBD Serdang Bedagai 2025 Alokasikan Dana Rp1,8 Triliun untuk 7 Program Prioritas
Pemkab Serdang Bedagai menetapkan tujuh program utama dalam P-APBD Serdang Bedagai 2025, dengan kenaikan anggaran signifikan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) telah menetapkan tujuh program utama sebagai prioritas dalam arah kebijakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk menjawab dinamika kebutuhan pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi nasional dan global.
Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Pengantar Ranperda tentang P-APBD 2025 di Seirampah. Prioritas tersebut mencakup penguatan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, serta upaya pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem di wilayah Serdang Bedagai.
Selain itu, fokus P-APBD Serdang Bedagai 2025 juga diarahkan pada pengendalian inflasi daerah, percepatan pertumbuhan ekonomi, dukungan terhadap swasembada pangan, serta pengembangan industri kerajinan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyusunan anggaran ini merupakan refleksi dari upaya kolektif untuk memastikan arah pembangunan tetap relevan dengan kondisi serta prioritas yang berkembang, demi kesejahteraan masyarakat Serdang Bedagai.
Fokus Tujuh Program Utama P-APBD Serdang Bedagai 2025
Tujuh program prioritas yang diusung dalam P-APBD Serdang Bedagai 2025 dirancang untuk menyentuh berbagai aspek fundamental kehidupan masyarakat. Penguatan SDM di sektor pendidikan dan kesehatan menjadi fondasi utama, mengingat pentingnya kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan jangka panjang. Program Makan Bergizi Gratis serta pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem menunjukkan komitmen Pemkab Sergai terhadap peningkatan gizi dan pengentasan kemiskinan, khususnya bagi kelompok rentan.
Dalam menghadapi tantangan ekonomi, pengendalian inflasi daerah menjadi krusial untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga. Percepatan pertumbuhan ekonomi didorong melalui berbagai inisiatif, termasuk dukungan terhadap swasembada pangan yang merupakan sektor vital di Serdang Bedagai. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan ketahanan pangan lokal.
Lebih lanjut, pengembangan industri kerajinan dan UMKM menjadi strategi penting untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Sektor UMKM memiliki potensi besar sebagai tulang punggung ekonomi lokal, sehingga penguatan dan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil menjadi prioritas. Pembangunan infrastruktur yang mendukung pertanian dan pariwisata juga menjadi bagian integral dari strategi ini, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata di seluruh wilayah Serdang Bedagai.
Peningkatan Anggaran dan Strategi Fiskal P-APBD Serdang Bedagai 2025
Dalam rancangan perubahan APBD 2025, pendapatan daerah Serdang Bedagai mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp103.656.532.480. Angka ini meningkat dari semula Rp1.777.682.321.747 menjadi Rp1.881.338.854.227. Kenaikan pendapatan ini didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Seiring dengan kenaikan pendapatan, belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp100.754.527.326, dari Rp1.757.466.180.219 menjadi Rp1.858.220.707.545. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan transfer ke desa. Peningkatan ini menunjukkan komitmen Pemkab Sergai untuk mengalokasikan sumber daya yang lebih besar bagi program-program pembangunan dan pelayanan publik.
Bupati Darma Wijaya menegaskan bahwa penyusunan P-APBD Serdang Bedagai 2025 tidak hanya berdasarkan keinginan, melainkan harus sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan berdampak langsung pada masyarakat. Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap menjadi pijakan utama, sejalan dengan berbagai regulasi terbaru seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai efisiensi pelaksanaan APBD. Sinkronisasi antara target kinerja program dan kegiatan dengan kemampuan fiskal menjadi pedoman penting dalam memastikan alokasi anggaran yang optimal.