Terungkap! Dua Mahasiswa di Lamongan Terancam 20 Tahun Penjara Akibat Peredaran Sabu
Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap dua mahasiswa terduga pengedar sabu di Paciran. Mereka kini terancam hukuman berat.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur, baru-baru ini berhasil mengamankan dua mahasiswa yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat status para pelaku sebagai pelajar di perguruan tinggi.
Kedua mahasiswa tersebut berinisial AY (29) dan GC (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Brondong, Lamongan. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Paciran, lokasi yang disinyalir menjadi area peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan AY dan GC berlangsung berdekatan, yakni antara pukul 01.45 WIB hingga 02.01 WIB, setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus tersangka lain. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Sabu
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan AY dan GC merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Awalnya, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SR pada Selasa (5/8), yang kemudian memberikan informasi krusial.
Dari keterangan SR, diketahui bahwa sabu yang ia miliki berasal dari AY. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan AY di kediamannya di Paciran. Setelah diinterogasi, AY mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari GC.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melacak keberadaan GC. Ia berhasil ditangkap di rumah kosnya, juga di wilayah Paciran, bersama dengan barang bukti yang signifikan. Total 26 plastik klip berisi sabu siap edar ditemukan dari tangan GC, menunjukkan skala peredaran yang cukup terorganisir.
Selain 26 plastik klip sabu dengan berat bersih sekitar 4,76 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Ini meliputi timbangan digital, alat hisap sabu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebelum sempat diedarkan lebih luas, mencegah dampak buruk yang lebih besar.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus Narkoba
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku, AY dan GC, dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), yang merupakan pasal-pasal krusial dalam penanganan kasus narkotika.
Ancaman hukuman untuk kedua mahasiswa pengedar sabu ini tidak main-main. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebuah sanksi berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, memastikan keadilan ditegakkan.
Saat ini, seluruh barang bukti yang disita telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji forensik ini akan menjadi bukti ilmiah penting dalam proses persidangan. Polisi juga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti di sini.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Lamongan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.