Terungkap! Modus Pemotongan Hak Nakes, Kejaksaan Manokwari Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOK Rp426 Juta
Kejaksaan Manokwari menahan dua tersangka kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Amban yang merugikan negara hingga Rp426 juta. Bagaimana modus operandi mereka?

Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, baru-baru ini melakukan penahanan terhadap dua individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Penahanan ini dilakukan terhadap YL selaku Kepala Puskesmas Amban dan BI yang menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Amban.
Kedua tersangka kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk 20 hari ke depan. Langkah penahanan ini diambil setelah berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOK tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara signifikan. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pemotongan serta pengurangan hak tenaga kesehatan, yang kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Proses Penahanan dan Tahapan Hukum
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, Asrul, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka tersebut. Menurut Asrul, penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilalui setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Setelah penahanan, penyidik kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat. Proses ini bertujuan untuk memulai tahapan penuntutan di pengadilan.
Jaksa penuntut umum kini memiliki tugas untuk menyusun surat dakwaan terhadap YL dan BI. Setelah surat dakwaan selesai, perkara akan didaftarkan ke pengadilan untuk penetapan jadwal sidang, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, menjelaskan lebih lanjut mengenai detail kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara dugaan Korupsi Dana BOK tahun 2021 meliputi uang tunai sebesar Rp147 juta dan sejumlah laporan pertanggungjawaban.
Puskesmas Amban diketahui menerima total Dana BOK sebesar Rp742 juta pada tahun 2021. Namun, hasil audit yang dilakukan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp426 juta oleh para tersangka.
Kerugian keuangan negara ini diduga terjadi akibat adanya pemotongan dan pengurangan hak yang seharusnya diterima oleh tenaga kesehatan dari Dana BOK. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan dan penuntutan kasus Korupsi Dana BOK ini.