Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, 170 Orang Ditangkap di Jadetabek
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, 170 Orang Ditangkap di Jadetabek

Ditjen Imigrasi menangkap 170 WNA di Jadetabek karena pelanggaran keimigrasian, dan mengimbau pengelola penginapan untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA.

8 WNA China dideportasi dari Banggai: Salahgunakan Visa Kunjungan Wisata
8 WNA China dideportasi dari Banggai: Salahgunakan Visa Kunjungan Wisata

Delapan warga negara asing (WNA) asal China dideportasi dari Banggai, Sulawesi Tengah, karena penyalahgunaan visa kunjungan wisata untuk bekerja secara ilegal.

Deportasi 2 WNA Ilegal Penjual Giok di Kendari: Imigrasi Tegaskan Pengawasan Ketat
Deportasi 2 WNA Ilegal Penjual Giok di Kendari: Imigrasi Tegaskan Pengawasan Ketat

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi dua WNA Tiongkok yang kedapatan ilegal dan melakukan jual beli batu giok di Pasar Korem, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Vietnam yang Langgar Izin Tinggal
Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Vietnam yang Langgar Izin Tinggal

Seorang warga negara Vietnam, NTH, dideportasi dari Indonesia karena melanggar izin tinggal dan diduga memberikan pelatihan pijat ilegal di Jakarta Selatan.

Imigrasi Jakbar Deportasi Empat WNA Pakistan: Modus Investasi Fiktif dan Penipuan Visa
Imigrasi Jakbar Deportasi Empat WNA Pakistan: Modus Investasi Fiktif dan Penipuan Visa

Kantor Imigrasi Jakarta Barat mendeportasi empat warga negara Pakistan karena memberikan informasi palsu terkait izin tinggal, termasuk dugaan investasi fiktif dan penipuan visa.

WNA Austria Ditindak Imigrasi Yogyakarta karena Overstay 66 Hari
WNA Austria Ditindak Imigrasi Yogyakarta karena Overstay 66 Hari

Seorang warga negara Austria di Yogyakarta ditindak imigrasi karena telah melebihi batas izin tinggal selama 66 hari dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan.

Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay
Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Imigrasi Selatpanjang, Riau, mendeportasi seorang wanita asal Malaysia karena izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari, melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Imigrasi Singkawang Deportasi Dua WNA Malaysia yang Nonton Cap Go Meh
Imigrasi Singkawang Deportasi Dua WNA Malaysia yang Nonton Cap Go Meh

Kantor Imigrasi Singkawang deportasi dua warga negara Malaysia yang masuk Indonesia tanpa dokumen resmi untuk menyaksikan Festival Cap Go Meh 2025.