Terungkap! WNA Asal Jepang Dideportasi dari Kampung Inggris Kediri, Imigrasi Gencarkan Edukasi Visa Imigrasi yang Tepat
Kantor Imigrasi Kediri gencar lakukan edukasi visa imigrasi di Kampung Inggris Pare setelah temukan WNA salah guna visa. Simak pentingnya aturan visa yang benar!

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri baru-baru ini menggelar edukasi komprehensif. Kegiatan ini berfokus pada aturan visa serta izin tinggal keimigrasian. Edukasi dilaksanakan di Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Langkah ini diambil guna meningkatkan pemahaman masyarakat dan WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, menyatakan bahwa program ini penting. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi yang berlaku di Indonesia. Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025.
Pemilihan lokasi Kampung Inggris bukan tanpa alasan. Sebelumnya, seorang WNA asal Jepang berinisial MO terjaring operasi karena menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA). Kasus MO menjadi pemicu utama edukasi ini.
Kronologi Kasus Penyalahgunaan Visa di Kampung Inggris
Kasus yang menimpa MO, warga negara Jepang, menjadi sorotan utama. Ia kedapatan menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan kursus bahasa. Padahal, penggunaan VoA tidak sesuai peruntukan bagi kegiatan belajar jangka panjang.
MO terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025. Operasi ini memang menyasar potensi pelanggaran keimigrasian. Setelah pemeriksaan, MO dan pihak lembaga kursus mengakui kesalahan mereka.
Kantor Imigrasi Kediri kemudian memutuskan untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). TAK berupa pendeportasian tanpa dikenakan tindakan penangkalan. Keputusan ini memungkinkan MO kembali ke Indonesia dengan visa yang sesuai.
Pentingnya Memahami Jenis-jenis Visa dan Kewajiban WNA
Dalam sosialisasi, Imigrasi Kediri menjelaskan berbagai jenis visa yang relevan. Visa C1, C9, dan E30 diuraikan secara detail. Penjelasan ini penting untuk kegiatan kursus, baik bagi instruktur maupun peserta asing.
Imigrasi juga menekankan kewajiban WNA untuk memiliki penjamin di Indonesia. Penjamin ini bertanggung jawab atas keberadaan WNA selama di wilayah Indonesia. Selain itu, kebenaran keterangan dalam pengajuan visa dan izin tinggal sangat krusial.
Pemberian keterangan palsu dapat berujung pada sanksi hukum keimigrasian. Sanksi ini berlaku baik bagi penjamin maupun WNA yang bersangkutan. Edukasi ini bertujuan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Peran Aplikasi APOA dan Dampak Positif Edukasi Imigrasi
Kantor Imigrasi Kediri turut memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini wajib digunakan oleh penyedia akomodasi WNA. Contohnya seperti hotel, indekos, kamp, dan homestay di Pare.
APOA mempermudah pelaporan keberadaan orang asing. Hal ini membantu pengawasan keimigrasian menjadi lebih efektif. Penerapan aplikasi ini mendukung terciptanya data yang akurat.
Kepala Kantor Imigrasi Frizky berharap kegiatan ini membawa dampak positif. WNA yang datang ke Kampung Bahasa akan merasa lebih nyaman. Diharapkan juga Kampung Inggris semakin dikenal luas di dunia.
Selain edukasi, Imigrasi Kediri juga memfasilitasi layanan Eazy Passport. Layanan ini memudahkan permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Inisiatif ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam pelayanan publik.