TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika di Kepri: Kolaborasi Antar Lembaga Berhasil Ungkap Jaringan Internasional
TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di perairan Kepri, berkat kolaborasi dengan Polda Kepri, Bea Cukai, dan BNN.

Perairan Karimun, Kepulauan Riau, menjadi lokasi pengungkapan kasus penyelundupan narkotika terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Pada Jumat, 16 Mei 2025, TNI Angkatan Laut (AL) mengumumkan keberhasilannya menggagalkan upaya penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain. Penangkapan ini melibatkan kolaborasi erat antara TNI AL, Polda Kepri, Bea Cukai, dan BNN, yang berhasil mengungkap jaringan internasional penyelundupan narkoba.
Penyelundupan tersebut dilakukan oleh sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand bernama Aungtoetoe 99. Kapal tersebut dihentikan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) pada Rabu malam, 14 Mei 2025, setelah terdeteksi melakukan aktivitas mencurigakan di Selat Durian, Perairan Tanjung Balai Karimun. Informasi intelijen yang diterima TNI AL pada 13 Mei 2025 menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Pankoarmada I Laksamana Muda TNI Fauzi menjelaskan bahwa kecurigaan muncul karena kapal tersebut tidak membawa ikan atau alat penangkapan ikan. Pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun mengungkap 95 karung mencurigakan berisi 1.200 kg kokain dan 705 kg sabu, yang dikemas dalam kotak teh China berwarna hijau (sabu) dan merah (kokain). Lima kru kapal, satu warga negara Thailand (kapten kapal) dan empat warga negara Myanmar, juga diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi.
Kolaborasi Antar Lembaga dalam Pengungkapan Kasus
Laksamana Muda TNI Fauzi menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam mengungkap kasus ini. "Pengungkapan ini masih proses dan akan terus didalami, sampai di mana tujuan sesungguhnya, dan dari mana asalnya. Kami berkolaborasi dengan Polda Kepri, Bea Cukai, dan BNN," ujarnya di Lantamal IV Kota Batam. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Polda Kepri berperan dalam penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan internasional yang terlibat. Bea Cukai melakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis dan jumlah narkotika yang disita. Sementara itu, BNN akan berperan dalam proses rehabilitasi bagi para pengguna narkoba dan upaya pencegahan di masa mendatang. Kerja sama yang efektif antar lembaga ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan mencegah kasus penyelundupan narkotika skala besar.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk lima unit telepon genggam berbagai merek, tiga unit ponsel, dua kartu identitas atas nama Aung Kyaw Oo, dan satu kartu Immigration Card atas nama Pyone Cho. Semua barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku penyelundupan.
Nilai Ekonomi dan Dampak Penyelundupan
Meskipun nilai ekonomi narkotika yang disita mencapai sekitar Rp7 triliun, Laksamana Muda TNI Fauzi menegaskan bahwa fokus utama bukanlah pada nilai materiil. "Tetapi sebagai aparat kami tidak melihatnya dari harga nilai tersebut," katanya. Pernyataan ini menekankan komitmen TNI AL dan lembaga terkait dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terlepas dari nilai ekonomi yang sangat besar.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan TNI AL dan lembaga terkait dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan yang intensif terus dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata efektifitas kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam menghadapi kejahatan transnasional seperti penyelundupan narkotika. Koordinasi dan informasi intelijen yang baik menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan mencegah kejahatan tersebut.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkotika dan memperkuat komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus penyelundupan 1,9 ton narkotika di Kepri merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dan lembaga terkait dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kolaborasi dan informasi intelijen yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap jaringan internasional ini.