TNI Janji Hukum Berat Oknum Pembunuh Jurnalis di Kalsel
Mabes TNI memastikan akan menjatuhkan hukuman berat kepada oknum TNI AL yang terbukti membunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 27 Maret 2025 - Seorang jurnalis wanita muda, Juwita (23), ditemukan tewas di Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kematian Juwita, yang bekerja di media daring lokal, awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: keterlibatan seorang oknum TNI AL.
Mabes TNI, melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan komitmen untuk menghukum berat anggota TNI AL yang terbukti bersalah. "Kalau memang terbukti dia, memang dia pelakunya, ya nggak ada ampun. Hukum seberat-beratnya," tegas Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Meskipun Mabes TNI masih menunggu hasil penyelidikan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), beberapa informasi telah beredar, termasuk dugaan keterkaitan antara korban dengan seorang Kelasi Satu J, yang bertugas di Lanal Balikpapan. Informasi awal menyebutkan bahwa Kelasi J merupakan kekasih korban.
Oknum TNI AL Ditangkap, Terancam Penghentian Tidak Hormat
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, membenarkan penangkapan seorang oknum TNI AL berinisial J atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Juwita. J, yang baru bertugas di Lanal Balikpapan selama satu bulan dan sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin, kini telah diamankan.
Mayor Ronald Ganap menegaskan komitmen TNI AL untuk mengungkap kasus ini secara transparan. "Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," ujarnya. Ia juga memastikan bahwa oknum tersebut akan menerima sanksi terberat, yaitu Penghentian Tidak Hormat (PTDH).
Kelasi Satu J, asal Kendari, Sulawesi Tenggara, telah mengabdi di TNI AL selama empat tahun. Proses hukum terhadapnya akan berjalan sesuai prosedur dan tanpa pandang bulu. TNI AL berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Polda Kalsel Turut Menyelidiki
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, juga memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel berjanji akan segera menyampaikan hasil penyelidikan setelah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk hasil visum. Pihak kepolisian bekerja sama dengan POM AL untuk mengungkap misteri kematian Juwita.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan POM AL diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Kematian Juwita menyisakan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekan jurnalis, dan masyarakat luas. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Jasad Juwita ditemukan di tepi jalan, bersama sepeda motornya, sehingga awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi pembunuhan. Proses autopsi dan pengumpulan bukti-bukti lain masih terus dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Harapan untuk Keadilan dan Transparansi
Kasus pembunuhan Juwita menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. TNI dan Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku. Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan.