Pemerintah Ajak Platform Digital Berantas Konten Negatif demi Keamanan Anak
Pemerintah Ajak Platform Digital Berantas Konten Negatif demi Keamanan Anak

Kementerian Kominfo mengajak platform digital seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok untuk proaktif melakukan skrining konten negatif demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Kemenkominfo Ajak Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Siber
Kemenkominfo Ajak Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Siber

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital guna meminimalisir dampak negatif konten berbahaya.

Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Indonesia segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melindungi anak-anak di dunia digital, menanggapi data mengejutkan bahwa hampir setengah pengguna internet Indonesia adalah anak di bawah umur.

Indonesia dan UNICEF Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital dan Nyata
Indonesia dan UNICEF Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital dan Nyata

Pemerintah Indonesia dan UNICEF berkolaborasi untuk melindungi anak-anak di dunia digital dan nyata melalui regulasi dan inisiatif 'kota ramah anak'.

Indonesia Luncurkan TUNAS: Kebijakan Baru untuk Ruang Digital Anak yang Aman
Indonesia Luncurkan TUNAS: Kebijakan Baru untuk Ruang Digital Anak yang Aman

Pemerintah Indonesia meluncurkan TUNAS, kebijakan tata kelola digital untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di internet, mencakup klasifikasi risiko platform, pengaturan akun anak, edukasi digital, dan sanksi bagi pelanggar.

Presiden Prabowo Teken PP Perlindungan Anak di Ruang Digital: Batasi Medsos dan Akses Konten
Presiden Prabowo Teken PP Perlindungan Anak di Ruang Digital: Batasi Medsos dan Akses Konten

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, membatasi akses anak pada konten digital dan media sosial.

Pemerintah Wajibkan PSE Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak di Siber
Pemerintah Wajibkan PSE Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak di Siber

Kemkominfo wajibkan PSE klasifikasi layanan digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya di ruang siber, aturan ini akan tertuang dalam regulasi yang sedang disusun.

Pemerintah Siap Koordinasikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital
Pemerintah Siap Koordinasikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital

Kementerian Koordinator PMK siap koordinasikan aturan perlindungan anak di ruang digital untuk memastikan generasi muda tetap aman, melibatkan berbagai kementerian dan organisasi masyarakat.

Kemenko PMK Siap Koordinasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kemenko PMK Siap Koordinasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kemenko PMK siap koordinasikan aturan perlindungan anak di ruang digital untuk memastikan generasi penerus bangsa terlindungi dan mempertimbangkan aspek kesehatan jiwa anak.

Kemkominfo Perketat Regulasi PSE: Lindungi Anak di Ruang Digital
Kemkominfo Perketat Regulasi PSE: Lindungi Anak di Ruang Digital

Kementerian Kominfo berencana memperketat regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan keamanan digital dan melindungi anak dari kejahatan siber.

Aturan Anak di Ruang Digital: Integrasi UU PDP dan UU ITE Terbaru
Aturan Anak di Ruang Digital: Integrasi UU PDP dan UU ITE Terbaru

Pemerintah mengintegrasikan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE terbaru untuk melindungi anak di ruang digital dari kejahatan siber seperti perundungan dan eksploitasi.

Suara Anak Penting: Menkominfo Dorong Partisipasi dalam Aturan Perlindungan Anak Digital
Suara Anak Penting: Menkominfo Dorong Partisipasi dalam Aturan Perlindungan Anak Digital

Menteri Kominfo Meutya Hafid menekankan pentingnya masukan anak dalam penyusunan peraturan perlindungan anak di ruang digital, seiring peningkatan peringkat Indonesia dalam Indeks Keamanan Anak di Internet.