Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah Dorong Platform Digital Bersihkan Konten Negatif untuk Keamanan Anak
Pemerintah Dorong Platform Digital Bersihkan Konten Negatif untuk Keamanan Anak

Kementerian Kominfo mendorong platform media sosial untuk menyaring konten negatif demi melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital, dengan pemerintah telah menghapus 1,4 juta situs negatif.

Pemerintah Ajak Platform Digital Berantas Konten Negatif demi Keamanan Anak
Pemerintah Ajak Platform Digital Berantas Konten Negatif demi Keamanan Anak

Kementerian Kominfo mengajak platform digital seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok untuk proaktif melakukan skrining konten negatif demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Indonesia segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melindungi anak-anak di dunia digital, menanggapi data mengejutkan bahwa hampir setengah pengguna internet Indonesia adalah anak di bawah umur.

Indonesia dan UNICEF Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital dan Nyata
Indonesia dan UNICEF Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital dan Nyata

Pemerintah Indonesia dan UNICEF berkolaborasi untuk melindungi anak-anak di dunia digital dan nyata melalui regulasi dan inisiatif 'kota ramah anak'.

Aturan Perlindungan Anak di Digital: Menkominfo Libatkan Semua Pihak
Aturan Perlindungan Anak di Digital: Menkominfo Libatkan Semua Pihak

Menkominfo Meutya Hafid memastikan pembuatan aturan TKPAPSE untuk melindungi anak di ruang digital telah melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital dan anak-anak sendiri, dengan fokus pada pembatasan akun anak di media sosial.

Menteri Kominfo: Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak Hampir Rampung
Menteri Kominfo: Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak Hampir Rampung

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyatakan bahwa rancangan aturan batasan usia penggunaan media sosial untuk anak-anak di Indonesia telah mencapai tahap finalisasi dan akan segera diumumkan.

Pemerintah Matangkan Aturan Batasi Usia Akses Medsos: Lindungi Anak dari Konten Negatif
Pemerintah Matangkan Aturan Batasi Usia Akses Medsos: Lindungi Anak dari Konten Negatif

Kementerian Kominfo tengah melakukan sinkronisasi antar kementerian terkait rencana aturan pembatasan usia akses media sosial untuk melindungi anak dari konten negatif di dunia digital.

TikTok Pastikan Patuh Aturan Pembatasan Usia di Media Sosial
TikTok Pastikan Patuh Aturan Pembatasan Usia di Media Sosial

TikTok Indonesia berkomitmen mematuhi aturan pembatasan usia di media sosial jika aturan tersebut disahkan, dan telah meluncurkan berbagai fitur keamanan serta kampanye edukasi untuk melindungi anak.

Pemerintah Perketat Regulasi Lindungi Anak di Platform Digital
Pemerintah Perketat Regulasi Lindungi Anak di Platform Digital

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya regulasi ketat dan pengawasan untuk melindungi anak-anak dari risiko di platform digital, termasuk paparan konten negatif dan perundungan daring.

Pemerintah Siap Koordinasikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital
Pemerintah Siap Koordinasikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital

Kementerian Koordinator PMK siap koordinasikan aturan perlindungan anak di ruang digital untuk memastikan generasi muda tetap aman, melibatkan berbagai kementerian dan organisasi masyarakat.

Kemenko PMK Siap Koordinasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kemenko PMK Siap Koordinasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kemenko PMK siap koordinasikan aturan perlindungan anak di ruang digital untuk memastikan generasi penerus bangsa terlindungi dan mempertimbangkan aspek kesehatan jiwa anak.

Kemkominfo Perketat Regulasi PSE: Lindungi Anak di Ruang Digital
Kemkominfo Perketat Regulasi PSE: Lindungi Anak di Ruang Digital

Kementerian Kominfo berencana memperketat regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan keamanan digital dan melindungi anak dari kejahatan siber.