Kepala Desa di Aceh Utara Didakwa Korupsi Dana Desa Rp516 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Keuchik (Kepala Desa) Gampong Lhok Reudeup, Aceh Utara, Abdul Hamid, telah melakukan korupsi dana desa senilai Rp516 juta yang merugikan keuangan negara pada tahun 2020 dan 2021.
Banda Aceh, 17 Februari 2024 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadap Abdul Hamid, Keuchik (Kepala Desa) Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Ia didakwa melakukan korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp516 juta. Kasus ini menjadi sorotan karena terdakwa juga merupakan narapidana kasus narkotika.
Kronologi Kasus Korupsi Dana Desa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ully Herman dari Kejaksaan Tinggi Aceh membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Jamil. Dakwaan tersebut menyatakan bahwa Abdul Hamid, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2019-2025, telah menyalahgunakan dana desa yang dikelolanya. Total dana desa yang dikelola Abdul Hamid mencapai Rp1,73 miliar, terdiri dari Rp935,6 juta pada tahun 2020 dan Rp801,5 juta pada tahun 2021.
Menurut JPU, Abdul Hamid tidak menggunakan dana desa tersebut sesuai peruntukannya. Sebaliknya, ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan Abdul Hamid mencapai Rp196,2 juta pada tahun 2020 dan Rp319,8 juta pada tahun 2021, sehingga total kerugian mencapai Rp516 juta.
Perbuatan Abdul Hamid ini dianggap melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, JPU juga menjeratnya dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Terdakwa Tidak Keberatan Atas Dakwaan
Menariknya, Abdul Hamid yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II B Banda Aceh karena kasus narkotika dengan hukuman 7 tahun penjara, menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Ia didampingi oleh penasihat hukumnya, Rian Apriesta, selama persidangan.
Sidang Selanjutnya dan Agenda Persidangan
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini tentunya akan menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa sangat krusial untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ke depan, diharapkan akan ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan efisien untuk mencegah terjadinya kasus korupsi dana desa serupa. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan lancar dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Publik menantikan hasil persidangan dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Implikasi dan Dampak Kasus Korupsi
Kasus korupsi dana desa yang melibatkan Abdul Hamid memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi Gampong Lhok Reudeup, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa di Aceh Utara pada umumnya. Kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta merupakan angka yang signifikan dan dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa agar pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan rencana dan harapan.