KPU Sigi Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp5,7 Juta
KPU Kabupaten Sigi kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp5,7 juta ke Pemda, meskipun masih ada tunggakan honorarium PPS senilai Rp1,2 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp5,7 juta kepada Pemerintah Daerah setempat. Pengembalian dana dilakukan pada tanggal 6 Mei 2025, tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Ketua KPU Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut telah terserap sepenuhnya untuk kegiatan Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi, kecuali sisa sebesar Rp5,7 juta dari total Rp30 miliar yang diterima.
Meskipun telah mengembalikan sisa dana hibah, KPU Sigi masih menghadapi kendala dalam pembayaran honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 173 desa di Kabupaten Sigi. Total tunggakan honorarium PPS mencapai Rp1,2 miliar untuk bulan Januari 2025 hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh kurangnya anggaran dana hibah Pilkada 2024 dari Pemerintah Daerah.
Pengembalian sisa dana hibah ini merupakan komitmen KPU Sigi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dana hibah sebesar Rp30 miliar yang diterima KPU Sigi dan Rp10 miliar yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi dari Pemerintah Daerah telah digunakan untuk membiayai seluruh rangkaian Pilkada 2024. Sisa dana tersebut kemudian dikembalikan ke rekening daerah.
Dana Hibah Pilkada 2024 Kabupaten Sigi
KPU Kabupaten Sigi telah menyelesaikan kewajibannya dalam mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024. Total dana hibah yang diterima mencapai angka Rp30 miliar. Setelah seluruh kegiatan Pilkada selesai dilaksanakan, tercatat sisa dana sebesar Rp5,7 juta yang kemudian dikembalikan ke kas daerah. Proses pengembalian dana ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU Sigi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Meskipun demikian, KPU Sigi masih menghadapi tantangan dalam hal pembayaran honorarium PPS.
Ketua KPU Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa sisa dana hibah tersebut dikembalikan ke rekening daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Pengembalian dana ini juga menjadi bukti komitmen KPU Sigi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab.
Tunggakan Honorarium PPS
Meskipun telah mengembalikan sisa dana hibah, KPU Sigi masih menghadapi kendala dalam pembayaran honorarium ratusan anggota PPS di 173 desa di Kabupaten Sigi. Jumlah tunggakan honorarium tersebut mencapai Rp1,2 miliar untuk periode Januari 2025 hingga saat ini. Penyebabnya adalah kurangnya anggaran dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah.
Keterlambatan pembayaran honorarium ini tentu berdampak pada kesejahteraan para anggota PPS yang telah bekerja keras dalam mensukseskan Pilkada 2024. KPU Sigi diharapkan dapat segera mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan hak-hak para anggota PPS terpenuhi. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan penuh agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan akurat dalam penyelenggaraan Pilkada. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan dana hibah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan juga harus terus dijaga dan ditingkatkan.
Total dana hibah yang diterima KPU Sigi untuk Pilkada 2024 adalah Rp30 miliar, sementara Bawaslu Sigi menerima Rp10 miliar. Meskipun sebagian besar dana telah terserap, masih ada tunggakan honorarium PPS yang perlu segera diselesaikan. Permasalahan ini menjadi catatan penting untuk perbaikan pengelolaan dana hibah pada Pilkada mendatang.
Ke depan, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah Pilkada. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien serta dapat memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilkada, termasuk pembayaran honorarium kepada seluruh penyelenggara pemilu ad hoc.