Wajib Hukumnya! Perusahaan di Sorong Harus Jamin Kesehatan Pekerja Lewat BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Sorong menegaskan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawan dalam program JKN, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 dan Perpres No. 82 Tahun 2018, dengan sanksi tegas bagi yang lalai.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menegaskan kewajiban hukum bagi perusahaan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melindungi kesehatan pekerja melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 14 Mei 2023, di Sorong. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kewajiban ini mencakup semua jenis pekerja, termasuk pekerja tetap, kontrak, lepas, dan tenaga kerja asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.
Pupung menjelaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja. Dengan mendaftarkan karyawannya, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial kepada tenaga kerjanya. "Program JKN ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pekerja," jelasnya.
Lebih lanjut, Pupung menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi BPJS Kesehatan. Kepatuhan ini bukan hanya soal menaati hukum, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja secara utuh. "Setiap pekerja berhak atas jaminan kesehatan. Perusahaan wajib memastikan seluruh karyawan terdaftar aktif di BPJS Kesehatan sejak hari pertama bekerja." tegas Pupung.
Kewajiban Perusahaan dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan data pekerja secara akurat, memotong iuran dari gaji karyawan, dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu setiap bulan. Iuran untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) adalah 5 persen dari gaji bulanan (gaji pokok dan tunjangan), dengan pemberi kerja membayar 4 persen dan pekerja 1 persen. Peserta juga dapat mendaftarkan anggota keluarga maksimal empat orang (istri dan tiga anak).
Ketentuan untuk tanggungan anak meliputi: belum menikah, belum bekerja, dan berusia maksimal 21 tahun (atau 25 tahun jika masih bersekolah). Jika salah satu anak tidak lagi memenuhi syarat, maka dapat digantikan oleh anak berikutnya, dengan tetap maksimal tiga anak. "Jika salah satu dari ketiga anak tersebut sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai tanggungan, maka statusnya dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai urutan kelahiran, tetap dengan jumlah maksimal yang ditanggung," jelas Pupung.
Pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan akses layanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting bagi perusahaan.
Sanksi dan Harapan BPJS Kesehatan
Pupung berharap semua perusahaan di Sorong bertanggung jawab penuh dalam mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Hal ini untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya atas perlindungan kesehatan sesuai undang-undang. "Oleh karena itu, sangat penting bagi pemberi kerja untuk melaksanakan kewajiban ini dengan baik," ujarnya.
Dengan kepatuhan terhadap peraturan ini, perusahaan tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan pekerja dan sistem jaminan kesehatan nasional. BPJS Kesehatan menekankan pentingnya perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja di Indonesia, dan kewajiban perusahaan untuk memastikan hal tersebut terpenuhi.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang kuat bagi kewajiban ini. BPJS Kesehatan Cabang Sorong akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.