128 SMA/SMK di Jabar Terancam Sengketa Lahan: SMAN 1 Bandung Jadi Contoh!
128 sekolah di Jawa Barat terancam sengketa lahan, seperti kasus SMAN 1 Bandung yang telah diputus PTUN Bandung, mengungkap lemahnya pengelolaan aset Pemprov Jabar.

Bandung, 21 April 2025 - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, mengungkapkan ancaman sengketa lahan yang membayangi 128 SMA/SMK di Jawa Barat. Kasus SMAN 1 Bandung menjadi contoh nyata permasalahan ini, mengungkap celah pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang perlu segera ditangani.
Permasalahan ini muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait status lahan SMAN 1 Bandung. Keputusan PTUN Bandung ini menjadi peringatan serius bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah meluasnya sengketa serupa ke sekolah-sekolah lain.
Zaini Shofari menekankan pentingnya langkah cepat dan terukur untuk mencegah hilangnya aset-aset milik Provinsi Jawa Barat. Ia menyoroti kurangnya perhatian terhadap pengamanan aset sekolah, sementara Disdik Jabar lebih fokus pada hal-hal lain seperti penerjemahan instruksi Gubernur terkait ijazah dan study tour.
Ancaman Sengketa Lahan di 128 Sekolah Jawa Barat
Zaini Shofari mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi hilangnya aset provinsi jika masalah ini dibiarkan berlarut. Ia mendesak Disdik Jabar untuk segera melakukan konsolidasi internal guna mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah sengketa lahan di 128 SMA/SMK yang berstatus milik Pemprov Jabar namun berada di wilayah kabupaten/kota.
Menurutnya, kasus SMAN 1 Bandung harus menjadi pembelajaran berharga. Tidak hanya soal aset, namun juga dampaknya terhadap siswa yang berpotensi terganggu proses belajarnya akibat sengketa lahan ini. Ia berharap Pemprov Jabar segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan SMAN 1 Bandung dan mencegah hal serupa terjadi di sekolah lain.
Lebih lanjut, Zaini menekankan pentingnya langkah preventif untuk menghindari sengketa lahan di masa mendatang. Hal ini meliputi pendataan aset yang lebih detail, penguatan legalitas kepemilikan, serta kerjasama yang lebih baik antara Pemprov Jabar dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Saya khawatir ke depan, kalau tidak segera dikonsolidasi di internal Dinas Pendidikan Jawa Barat, khawatir sekolah-sekolah lain atau lembaga-lembaga pendidikan lain yang terkait dengan aset-aset Jawa Barat, ini bakal bisa hilang," ujar Zaini.
Putusan PTUN Bandung: Kemenangan Perkumpulan Lyceum Kristen
Putusan PTUN Bandung Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG pada 17 April 2025 memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Pengadilan mengabulkan gugatan PLK dan membatalkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cq Kantor Wilayah Jabar atas lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusannya, PTUN Bandung memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut sertipikat tersebut dan memproses perpanjangan serta penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen. Gugatan PLK didaftarkan sejak 4 November 2024, dengan tergugat pertama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan tergugat intervensi Dinas Pendidikan Jabar.
Putusan ini menegaskan pentingnya Pemprov Jabar untuk segera menata dan mengamankan aset-aset pendidikan di bawah naungannya. Kehilangan SMAN 1 Bandung sebagai ikon pendidikan di Kota Bandung menjadi bukti nyata betapa krusialnya masalah ini.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.
Langkah Strategis Pemprov Jabar: Pencegahan dan Penyelamatan Aset
Kasus SMAN 1 Bandung menjadi peringatan keras bagi Pemprov Jabar untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam menyelamatkan aset pendidikan dan mencegah meluasnya sengketa lahan. Langkah ini harus meliputi audit menyeluruh terhadap aset-aset pendidikan, penguatan legalitas kepemilikan, dan kerjasama yang lebih baik dengan pemerintah daerah.
Selain itu, Pemprov Jabar juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pendidikan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di masa mendatang dan memastikan kelancaran proses belajar mengajar bagi siswa.
Harapannya, Pemprov Jabar dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan 128 SMA/SMK yang terancam sengketa lahan dan memastikan kelangsungan pendidikan di Jawa Barat.
"Harapannya mudah-mudahan nanti salah satunya Pemprov berupaya dengan keras, karena itu bagian dari ikon ya. Kenapa jadi SMAN 1? Karena yang pertama kan SMA yang ada di kota Bandung. Saya pikir ini menjadi catatan semua, termasuk kita agar bisa segera mengonsolidasikan itu agar aset tidak hilang dan tidak mengganggu beban anak-anak saat belajar," tutur Zaini.