160 Nakes di Dairi Mendadak 'Dirumahkan', DPR Turun Tangan
Anggota DPR menerima laporan banyak tenaga kesehatan harian lepas (THL) di Dairi, Sumut, yang tiba-tiba diberhentikan tanpa penjelasan, memicu protes dan tuntutan transparansi.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menerima laporan mengejutkan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 160 tenaga kesehatan (nakes) berstatus tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Para nakes ini diberhentikan secara mendadak, hanya melalui pesan singkat WhatsApp dari Pemerintah Kabupaten Dairi. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan protes dari para nakes yang merasa hak-hak mereka diabaikan.
Menurut Bane, pemberhentian sepihak ini sangat memprihatinkan. Peran nakes dinilai sangat penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat, dan mereka berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai alasan di balik PHK tersebut. "Ini sangat memprihatinkan. Bagaimanapun peran nakes sangat penting dan memiliki hak yang sama, khususnya tentang alasan dari keputusan dirumahkan tersebut," ujar Bane di Jakarta, Rabu.
Para nakes THL ini sebelumnya telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat, bahkan rela bekerja tanpa gaji demi menjaga peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka berharap Pemkab Dairi memberikan solusi yang adil dan transparan, memungkinkan mereka untuk tetap bekerja dan memperjuangkan kesempatan menjadi PPPK.
Nasib Nakes THL di Dairi: Diberhentikan Secara Sepihak
Pemberhentian 160 nakes THL dari 18 UPT Puskesmas Dinas Kesehatan Dairi telah memicu demonstrasi di Gedung DPRD Dairi pada Senin (17/2). Para nakes menolak pemberhentian yang dinilai sepihak dan tanpa penjelasan yang memadai. Mereka merasa menjadi korban dari penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur penghapusan honorer dan non-ASN di pemerintahan pada tahun 2025.
Bane Raja Manalu menekankan pentingnya Pemkab Dairi memahami keresahan para nakes. Mereka telah menunjukkan pengabdian yang luar biasa, dan seharusnya mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan manusiawi. "Dengan pengabdian yang sudah ditunjukkan para nakes, Pemkab Dairi harusnya memahami dan memperjuangkannya," tegas Bane.
Para nakes berharap adanya transparansi dan penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah terkait alasan pemberhentian mereka. Mereka juga menginginkan kesempatan untuk tetap melayani masyarakat dan mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat sebagai PPPK.
Tuntutan Transparansi dan Solusi Adil
Para nakes THL yang dirumahkan mengungkapkan kekecewaan mereka atas cara pemberhentian yang dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa penjelasan yang memadai. Mereka mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut, terutama mengingat dedikasi dan pengabdian mereka selama ini dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Mereka berharap DPR dapat menjadi mediator antara para nakes dan Pemkab Dairi untuk mencari solusi yang adil dan transparan. Para nakes juga meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan nasib mereka dan memberikan kesempatan untuk tetap bekerja sambil mempersiapkan diri untuk menjadi PPPK.
Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan dan penghargaan terhadap tenaga kesehatan, terutama mereka yang bekerja dengan status non-PNS. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak pada kesejahteraan dan masa depan para nakes.
Pemerintah Kabupaten Dairi perlu memberikan tanggapan resmi dan solusi konkret atas permasalahan ini. Kejelasan informasi dan transparansi sangat dibutuhkan untuk meredakan keresahan dan protes yang telah terjadi.
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Dairi Dinantikan
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Dairi terkait pemberhentian 160 nakes THL tersebut. Publik menantikan penjelasan yang transparan dan solusi yang adil dari pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ini.
Peristiwa ini juga menjadi sorotan penting terkait implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses transisi dan pengalihan status tenaga non-ASN dilakukan dengan adil, transparan, dan memperhatikan hak-hak para pekerja.
Ke depan, diharapkan agar pemerintah daerah lebih memperhatikan kesejahteraan dan nasib para nakes THL, serta memberikan perlindungan dan jaminan yang memadai bagi mereka yang telah berdedikasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.