40.845 KK di Pasaman Terima Bantuan Sembako dan PKH Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Pasaman mencatat 40.845 KK sebagai penerima bantuan sembako dan PKH pada tahun 2025, dengan rincian 26.402 KK untuk bantuan sembako dan 14.443 KK untuk PKH.
![40.845 KK di Pasaman Terima Bantuan Sembako dan PKH Tahun 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220149.588-40845-kk-di-pasaman-terima-bantuan-sembako-dan-pkh-tahun-2025-1.jpg)
Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatat jumlah penerima bantuan sosial yang signifikan pada tahun 2025. Sebanyak 40.845 kepala keluarga (KK) akan menerima bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Data ini diterima langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, seperti yang disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, Dedi, pada Rabu lalu di Lubuk Sikaping.
Rincian Penerima Bantuan
Rincian penerima bantuan menunjukkan 26.402 KK akan menerima bantuan sembako, sementara 14.443 KK lainnya akan menerima bantuan PKH. Bantuan ini tersebar di seluruh 12 kecamatan di Kabupaten Pasaman. Pembagian bantuan yang merata ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan di wilayah tersebut.
Bantuan Sembako: Lebih dari Sekedar Bantuan Pangan
Bantuan sembako, atau Bantuan Sosial Sembako (BSS), merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sistem penyalurannya menggunakan kartu sembako yang dapat digunakan di e-warung yang telah ditunjuk. Penerima memiliki fleksibilitas dalam memilih jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli. Tidak hanya beras, penerima juga dapat membeli jagung, daging ayam, daging sapi, kacang-kacangan, sayur, atau buah. Nominal bantuan mencapai Rp200.000 per bulan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Program Keluarga Harapan (PKH): Investasi untuk Masa Depan
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup. Kemensos mengelola program ini, menyalurkan bantuan uang tunai kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria ini meliputi kepemilikan anak usia sekolah, ibu hamil, atau anggota keluarga dengan disabilitas. Penerima juga diwajibkan memenuhi beberapa kondisi, seperti menyekolahkan anak, melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, dan mengikuti program pendidikan kesehatan.
Tujuan utama PKH adalah meningkatkan kualitas hidup melalui akses yang lebih baik ke pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Bantuan mencakup biaya sekolah, biaya kesehatan, dan biaya hidup sehari-hari. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan masyarakat miskin dan memutus siklus kemiskinan.
Pendampingan dan Penyaluran Bantuan
Di Kabupaten Pasaman, terdapat 44 petugas dan 1 koordinator PKH yang bertugas mengawal dan mendampingi penyaluran bantuan. Tugas mereka meliputi identifikasi dan registrasi keluarga penerima, pengawasan pelaksanaan program, dan bimbingan kepada keluarga penerima. Pendampingan juga mencakup akses ke layanan kesehatan dan pendidikan. Sistem ini memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan dukungan yang komprehensif bagi penerima.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung jumlah komponen keluarga. Misalnya, bantuan untuk ibu hamil mencapai Rp3 juta per tahun, anak balita Rp2,4 juta per tahun, anak SD-SMP-SMA Rp1,5 juta per tahun, dan lansia Rp2,4 juta per tahun. Nominal ini dapat berubah setiap tahun sesuai regulasi dari Kemensos. Pencairan dilakukan empat kali setahun melalui kantor pos ke rekening masing-masing penerima.
Koordinator PKH Kabupaten Pasaman, Day Rizky, berharap bantuan ini dapat mendorong perekonomian masyarakat kurang mampu dan membantu mereka menuju kehidupan yang lebih sejahtera. Program ini bukan hanya sekadar pemberian bantuan, tetapi juga investasi untuk masa depan yang lebih baik bagi keluarga-keluarga di Pasaman.