411 Warga Binaan Lapas Banda Aceh Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Langsung Bebas
Sebanyak 411 warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh menerima remisi Idul Fitri 1446 H, satu di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Sebanyak 411 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menerima kabar gembira pada Idul Fitri 1446 Hijriah, atau tahun 2025 Masehi. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Penyerahan remisi dilakukan setelah shalat Idul Fitri. Yang lebih membahagiakan, satu dari 411 warga binaan tersebut langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Sigit Budiman, mengumumkan hal tersebut pada Jumat di Banda Aceh. Ia menjelaskan bahwa dari total 572 warga binaan di Lapas Banda Aceh, hanya 411 yang memenuhi syarat dan diusulkan untuk mendapatkan remisi. Usulan tersebut diterima sepenuhnya oleh pihak yang berwenang.
Pemberian remisi ini didasarkan pada sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Prosesnya transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kegembiraan dirasakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat dan berkesempatan untuk merayakan Idul Fitri dengan keluarga mereka.
Rincian Remisi Idul Fitri di Lapas Banda Aceh
Rincian remisi yang diberikan beragam. Sebanyak empat warga binaan menerima pengurangan hukuman selama 15 hari. Jumlah yang lebih besar, yaitu 190 orang, mendapatkan remisi satu bulan. Selanjutnya, ada 157 warga binaan yang menerima remisi selama satu bulan 15 hari, dan 59 warga binaan lainnya mendapatkan remisi selama dua bulan.
Syarat untuk mendapatkan remisi ini cukup ketat. Kepala Lapas menjelaskan bahwa warga binaan harus telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan aktif mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh Lapas.
Dengan demikian, pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, melainkan juga sebuah apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku positif dan komitmen untuk memperbaiki diri.
Bantahan Terhadap Isu Pungli
Menanggapi isu negatif yang beredar mengenai pungutan liar (pungli) di Lapas Banda Aceh, Kepala Lapas Edi Sigit Budiman dengan tegas membantahnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Lapas. Semua layanan yang diberikan kepada warga binaan dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional standar (SOP).
âKami pastikan tidak ada pungli di Lapas Banda Aceh. Semua layanan, kami lakukan sesuai standar prosedur yang ada. Laporkan kepada kami apabila ada pungli maupun tindakan di luar prosedur lainnya,â tegas Edi Sigit Budiman. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru dan menjaga kepercayaan publik terhadap Lapas Banda Aceh.
Lapas Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan, serta memastikan terlaksananya proses hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyimpangan prosedur.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan Lapas Banda Aceh dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan dampak positif bagi para warga binaan dalam proses reintegrasi mereka ke masyarakat.