4.366 Narapidana di Kalbar Terima Remisi HUT ke-80 RI, Kesempatan Kedua untuk Perbaikan Diri
Sebanyak 4.366 narapidana di Kalimantan Barat mendapatkan Remisi HUT ke-80 RI. Kebijakan ini menjadi kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali ke masyarakat.

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan narapidana melalui pemberian remisi. Sebanyak 4.366 narapidana di Kalimantan Barat menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP). Pemberian remisi ini bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Jayanta, menyatakan bahwa remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Mereka yang menerima telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Proses pemberian remisi ini juga melalui verifikasi ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan remisi ini bukan sekadar hak, melainkan wujud apresiasi negara terhadap komitmen narapidana untuk memperbaiki diri. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi kuat bagi mereka. Terutama bagi yang langsung bebas, untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Syarat dan Mekanisme Pemberian Remisi Narapidana Kalbar
Pemberian remisi kepada narapidana di Kalimantan Barat didasarkan pada sejumlah regulasi hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi payung hukum utamanya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 juga menjadi landasan. Terbaru, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 turut melengkapi dasar hukum ini.
Jayanta menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi kriteria ketat. Kriteria tersebut meliputi perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Mereka juga harus aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan. Syarat administratif dan substantif wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Proses verifikasi pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem Remisi Online Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan remisi. Remisi bukan diberikan secara otomatis, melainkan hasil penilaian komprehensif. Ini menunjukkan bahwa negara serius dalam pembinaan warga binaan.
Distribusi dan Jenis Kejahatan Penerima Remisi
Dari total 7.468 warga binaan pemasyarakatan di Kalbar per 16 Agustus 2025, sebanyak 4.366 narapidana berhak menerima remisi. Angka ini terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Penerima remisi mencakup 2.144 narapidana pidana umum dan 2.222 narapidana kasus khusus. Ini menunjukkan cakupan remisi yang luas di berbagai kategori.
Rincian penerima Remisi Umum 17 Agustus 2025 terbagi menjadi dua kategori utama. Sebanyak 4.148 orang menerima RU I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Potongan masa pidana ini bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 218 orang menerima RU II, yang berarti mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
Penerima remisi tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kalimantan Barat. Lapas Kelas IIA Pontianak menjadi yang terbanyak dengan 941 orang penerima. Disusul Lapas Kelas IIB Ketapang (603 orang) dan Lapas Kelas IIB Singkawang (455 orang). Distribusi ini menunjukkan bahwa program remisi menjangkau seluruh wilayah Kalbar.
Berikut adalah rincian sebaran penerima remisi di Kalbar:
- Lapas Kelas IIA Pontianak: 941 orang
- Lapas Kelas IIB Ketapang: 603 orang
- Lapas Kelas IIB Singkawang: 455 orang
- Lapas Kelas IIB Sintang: 289 orang
- Lapas Perempuan Pontianak: 136 orang
- LPKA Sungai Raya: 68 orang
- Rutan Kelas IIA Pontianak: 460 orang
- Rutan Kelas IIB Sanggau: 254 orang
Berdasarkan jenis kejahatan, penerima remisi didominasi oleh kasus-kasus tertentu:
- Narkotika: 1.271 orang
- Perlindungan anak: 624 orang
- Pencurian: 529 orang
- Penggelapan: 105 orang
- Korupsi: 9 orang
- Penipuan: 47 orang
- Penganiayaan: 52 orang
- Pembunuhan: 26 orang
- KDRT: 6 orang
Remisi: Apresiasi dan Motivasi untuk Perubahan
Jayanta menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan. Mereka yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki diri pantas mendapatkan penghargaan ini. Remisi diharapkan menjadi dorongan positif bagi narapidana. Ini agar mereka terus berperilaku baik selama sisa masa pembinaan.
Bagi narapidana yang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas, momen ini sangat krusial. Mereka memiliki kesempatan emas untuk memulai lembaran baru dalam hidup. Masyarakat diharapkan dapat menerima kembali mereka dengan tangan terbuka. Ini penting untuk mendukung proses reintegrasi sosial yang berhasil.
Pemerintah berharap, para mantan narapidana yang bebas dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Mereka diharapkan mampu berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Program remisi ini adalah cerminan upaya pemerintah. Ini untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi.