690 Kasus Perceraian Guncang Batam hingga April 2025: Ekonomi Jadi Biang Keladi?
Pengadilan Agama Batam mencatat 690 kasus perceraian hingga April 2025, mayoritas diajukan istri karena masalah ekonomi dan KDRT.

Batam, 28 April 2025 - Angka perceraian di Batam terbilang tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) Kota Batam mencatat jumlah kasus perceraian yang mengkhawatirkan. Sejak Januari hingga 27 April 2025, sebanyak 690 pasangan resmi bercerai. Mayoritas perceraian ini diajukan oleh pihak istri, sebuah fenomena yang perlu mendapat perhatian serius.
Lonjakan angka perceraian ini terjadi secara bertahap. Rinciannya, Januari 207 kasus, Februari 213 kasus, Maret 112 kasus, dan April 158 kasus. Rata-rata per bulan, terdapat lebih dari 100 kasus cerai gugat, sementara cerai talak yang diajukan suami berkisar 40-an kasus. Kondisi ini menunjukkan kecenderungan yang signifikan, di mana istri lebih banyak mengajukan gugatan cerai dibandingkan suami.
Menurut Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon, faktor ekonomi menjadi pemicu utama tingginya angka cerai gugat. Banyak suami yang dinilai tidak memperhatikan kebutuhan istri dan keluarga. "Sejak Januari sampai dengan 27 April, ada 690 perkara perceraian yang kami tangani. Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri," ujar Azizon saat dihubungi.
Faktor Ekonomi dan KDRT sebagai Pemicu Utama
Azizon lebih lanjut menjelaskan bahwa masalah ekonomi bukan hanya sebatas kurangnya penghasilan suami. Beberapa kasus menunjukkan keterlibatan suami dalam perjudian daring yang mengakibatkan keuangan keluarga terganggu. Selain itu, penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik fisik maupun psikis, juga menjadi faktor penting yang mendorong istri untuk mengajukan gugatan cerai. "Banyak istri merasa tertekan sehingga memilih mengajukan cerai," katanya.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya kesadaran suami untuk memperbaiki keadaan rumah tangga. Kurangnya komunikasi dan empati dari suami membuat istri merasa tidak dihargai dan terbebani. Akibatnya, perceraian menjadi pilihan terakhir yang dianggap sebagai jalan keluar.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa jumlah kasus perceraian di Batam cenderung fluktuatif. Meskipun terjadi penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (707 kasus pada Januari-April 2024), angka ini tetap mengkhawatirkan. Total perceraian sepanjang tahun 2024 mencapai 2.270 kasus, menunjukkan tren yang perlu diwaspadai.
Alasan Cerai Talak: Ketidaktaatan dan Perselisihan
Berbeda dengan cerai gugat, cerai talak yang diajukan suami umumnya didasari oleh alasan ketidaktaatan istri, perselisihan berkepanjangan, dan kurangnya perhatian istri terhadap kebutuhan rumah tangga. "Misal istri tidak nurut atau patuh kepada suaminya dan suami tidak merasa didengar. Ada juga yang mungkin istrinya terlalu acuh dan tidak melayani keluarga suami, seperti itu," jelas Azizon.
Perbedaan alasan ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak, baik pemerintah, lembaga sosial, maupun masyarakat, untuk mencegah perceraian dan menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis.
Perlu adanya edukasi dan pendampingan bagi pasangan yang mengalami masalah rumah tangga. Konseling pra-nikah dan konseling pasca-nikah dapat membantu pasangan dalam menyelesaikan konflik dan membangun komunikasi yang efektif. Penting juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran suami dan istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Kesimpulannya, tingginya angka perceraian di Batam memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak. Upaya pencegahan melalui edukasi, konseling, dan intervensi dini sangat penting untuk mengurangi angka perceraian dan menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan sejahtera.