Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
RUU Masyarakat Hukum Adat: Jembatan Hukum Adat dan Negara, Lindungi Hak dan Lestarikan Lingkungan
RUU Masyarakat Hukum Adat: Jembatan Hukum Adat dan Negara, Lindungi Hak dan Lestarikan Lingkungan

Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dinilai penting untuk menyeimbangkan hukum adat dan negara, melindungi hak masyarakat adat, dan melestarikan lingkungan hidup.

RUU Masyarakat Adat: Jurus Jitu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan?
RUU Masyarakat Adat: Jurus Jitu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan?

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat optimistis pengesahan RUU ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat adat Indonesia.

Koalisi Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Jalin Kerja Sama dengan Tokoh Agama
Koalisi Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Jalin Kerja Sama dengan Tokoh Agama

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggandeng tokoh agama untuk sosialisasi dan percepatan pengesahan RUU yang telah melalui pembahasan selama 15 tahun, demi melindungi hak dan tanah adat serta hutan Indonesia.

RUU Masyarakat Hukum Adat: Perlindungan dan Pemberdayaan Adat Bukan Sekadar Pengakuan
RUU Masyarakat Hukum Adat: Perlindungan dan Pemberdayaan Adat Bukan Sekadar Pengakuan

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, bukan hanya sebatas pengakuan hak.

Kepastian Hukum Agraria: Kunci Entaskan Kemiskinan dan Wujudkan Kedaulatan Pangan
Kepastian Hukum Agraria: Kunci Entaskan Kemiskinan dan Wujudkan Kedaulatan Pangan

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menekankan perlunya kepastian hukum sumber agraria bagi petani dan masyarakat adat untuk mencapai kedaulatan pangan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia, yang akan dibahas pada Asia Land Forum 2025.

Konferensi AGI: Dorong Lompatan Hukum untuk Masyarakat Adat Indonesia
Konferensi AGI: Dorong Lompatan Hukum untuk Masyarakat Adat Indonesia

Akar Global Inisiatif (AGI) menggelar konferensi internasional di Bengkulu guna mencari format hukum alternatif yang efektif dan sesuai konteks kekinian masyarakat adat Indonesia, yang selama ini terhambat birokrasi dan aturan.