Banjarmasin Alihkan Pembuangan Sampah ke TPA Regional Banjarbaru
Pemkot Banjarmasin terpaksa mengalihkan pembuangan sampah ke TPA Regional Banjarbaru setelah TPA Basirih ditutup karena melanggar aturan pengelolaan sampah, mengakibatkan lonjakan biaya operasional dan tantangan logistik.
![Banjarmasin Alihkan Pembuangan Sampah ke TPA Regional Banjarbaru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000148.469-banjarmasin-alihkan-pembuangan-sampah-ke-tpa-regional-banjarbaru-1.jpg)
Banjarmasin Alihkan Pembuangan Sampah ke TPA Regional Banjarbaru
Pemerintah Kota Banjarmasin resmi mengalihkan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kebijakan ini diambil sebagai respons penutupan TPA Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI, efektif 1 Februari 2025. Keputusan ini memaksa Pemkot Banjarmasin mencari solusi alternatif pengelolaan sampah yang cukup signifikan.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menjelaskan bahwa penutupan TPA Basirih membuat mereka tak punya pilihan selain mengalihkan sampah ke TPA Regional. "Karena TPA kita ditutup, terpaksa kita harus mengalihkan ke TPA Regional," ujarnya. Hal ini menimbulkan berbagai tantangan baru bagi pemerintah kota.
TPA Regional di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, yang diresmikan pada 7 Februari 2020, berjarak cukup jauh dari Banjarmasin. TPA ini merupakan bagian dari program pengelolaan sampah regional Banjarbakula yang melibatkan lima daerah di Kalimantan Selatan: Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, dan Barito Kuala.
Pengalihan ini berdampak pada peningkatan biaya operasional Pemkot Banjarmasin. H Ibnu Sina berharap sanksi penutupan TPA Basirih di Jalan Gubernur Subardjo segera dicabut dan ada solusi permanen. Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Pemkot Banjarmasin tengah berupaya memaksimalkan peran Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPS 3R yang tersebar di beberapa titik. Mereka juga mengoptimalkan fungsi 300 unit bank sampah yang ada di masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA.
Namun, tantangan tetap ada. TPA Regional Banjarbaru membatasi jumlah sampah dari Banjarmasin hanya 105 ton per hari, sementara produksi sampah Kota Seribu Sungai mencapai 600 ton per hari. Ini menciptakan kesenjangan yang signifikan dan memerlukan strategi pengelolaan yang lebih komprehensif.
Kementerian Lingkungan Hidup RI memberikan sanksi administrasi, kemudian penyegelan, terhadap TPA Basirih karena masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Metode ini dilarang karena kondisi lahan basah dan rawa di Banjarmasin. Penutupan ini memaksa Pemkot Banjarmasin untuk segera beradaptasi dan mencari solusi jangka panjang.
Ke depan, Pemkot Banjarmasin perlu memperkuat strategi pengelolaan sampah terpadu, melibatkan aktif masyarakat, dan mencari solusi permanen untuk mengatasi masalah sampah yang semakin meningkat. Kerjasama antar pemerintah daerah dan dukungan masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan pengelolaan sampah di Banjarmasin.